Perubahan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026
Pada tahun 2026, terdapat perubahan signifikan dalam sistem tunjangan profesi guru di Indonesia. Pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan. Kini, TPG akan dicairkan secara rutin setiap bulan. Perubahan ini tidak diterapkan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan.
Tahapan Implementasi TPG Bulanan
- Januari 2026: Uji coba (pilot project) dilakukan di sejumlah daerah.
- Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem dilakukan.
- Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan dimulai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar tunjangan profesi guru ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026. Sebelumnya, tunjangan tersebut hanya dibayarkan per tiga bulan. Dalam pernyataannya pada Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta November 2025 lalu, ia menjelaskan:
“Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan ‘bonus’, ditransfer langsung. Sementara baru bisa kita transfer 3 bulan sekali. Tahun depan kita usahakan ditransfer tiap bulan.”
Besaran TPG ASN dan Non-ASN Tahun 2026
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk kesejahteraan pendidik. Berikut besaran TPG untuk guru ASN dan Non-ASN:
TPG Guru ASN
– Besaran: 1 kali gaji pokok per bulan
– Dibayarkan rutin setiap bulan
TPG Guru Non-ASN Bersertifikat
– Naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
– Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun
– Menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS
Selain perubahan pencairan TPG dari 3 bulan menjadi 1 bulan, pemerintah juga akan rutin memberikan THR dan gaji 13. Sesuai jadwal, THR Idul Fitri 2026 akan diberikan pada bulan Maret 2026. Sementara untuk Gaji 13 akan diberikan bulan Juli 2026.
Tambahan Tunjangan Lain
Terdapat tambahan tunjangan yang akan diberikan oleh Pemerintah kepada para guru PNS dan PPPK. Tambahan ini berupa THR TPG 100 persen dan Gaji 13 yang terhutang di tahun 2025. Meskipun anggaran telah masuk ke kas daerah (RKUD), pencairan ditunda hingga 2026 karena permasalahan waktu pencairan.
Diprediksi pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dilaksanakan di bulan Februari sebelum Idul Fitri. Dalam sebuah status salah satu Kepala Sekolah di Kotamobagu disampaikan:
“Disampaikan kepada seluruh guru penerima HAK 100% TPG dan 13 Tahun 2025. Barusan saya konfirmasi dengan KABAN KEUANGAN bahwa Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari. Alasannya bahwa dana tersebut masuk lewat KASDA, kemudian dana masuk itu terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga kalau mau disalurkan harus melalui beberapa prosedur agar nanti tidak terjadi kesalahan atau sistem keuangan daerah.”
Di Bengkulu juga mengalami kejadian serupa. Salah satu guru menyampaikan informasi dari dinas pendidikan Kabupaten Seluma:
“Barusan dapat info dari dinas pendidikan Kabupaten Seluma Bengkulu bahwa TPG gaji ke 13 dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember dikarenakan bukan tidak ada dana melainkan KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.”
Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji 13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, barusan masuk pada hari ini tanggal 30 Desember 2025. Pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan karena Pemkab Gorontalo harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya. Insya Allah pencairannya akan diproses di awal Tahun 2026.












