JAKARTA,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua peraturan hukum ini telah diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Meski demikian, KUHP dan KUHAP terbaru ini terus mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan para pakar hukum. Mereka menilai adanya pasal-pasal yang dinilai berpotensi membahayakan demokrasi dan penegakan hukum.
Kritik Terhadap Pasal-Pasal dalam KUHP
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Dalam konferensi pers yang digelar oleh koalisi masyarakat sipil, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyampaikan bahwa pasal 256 KUHP baru memuat ancaman pidana bagi demonstran yang tidak memberitahukan aksinya kepada aparat. Hal ini dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan dapat memicu situasi demokrasi yang lebih rumit.
Selain itu, pasal makar dalam KUHP baru juga menjadi perhatian. Dalam KUHP lama, pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, dalam KUHP terbaru, setiap orang yang melakukan makar diancam dengan hukuman mati. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan hukum yang terlalu keras terhadap tindakan politik.
Tidak hanya itu, ada juga pasal yang mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain. Dalam KUHP lama, ancamannya hanya enam hari, sementara dalam KUHP baru, ancamannya mencapai enam bulan atau denda kategori II.
Penghapusan Pasal-Pasal Terkait Hak Asasi Manusia
Dalam dokumen pemaparannya, Isnur juga menyebutkan bahwa KUHP baru menghilangkan beberapa pasal terkait tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia. Pasal 622 huruf m KUHP baru secara tegas menghapus pasal 8, pasal 9, dan pasal 36 sampai dengan pasal 40 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kejahatan HAM dan ketentuan pidana terkait dengan kejahatan HAM berat.
Kritik Terhadap KUHAP
Selain KUHP, KUHAP juga menjadi sorotan. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa KUHAP memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada aparat kepolisian. Misalnya, dalam Pasal 112, 113, 120, dan 140 KUHAP, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan. Hal ini dinilai bisa menimbulkan bias dan bahaya.
Selain itu, dalam Pasal 20 KUHAP, penyidik dikoordinasikan dan diawasi oleh Penyidik Polri. Hal ini membuat subordinasi terhadap penyidik lain. Selain itu, Pasal 56 KUHAP menyebutkan monopoli bantuan teknis seperti forensik digital, psikologi, dan kedokteran, yang dinilai harusnya difasilitasi oleh lembaga yang lebih independen.
Beberapa pasal lain yang disoroti antara lain Pasal 136 terkait penyadapan, Pasal 154 terkait penghalangan bantuan hukum, dan Pasal 16 terkait teknik penyelidikan yang berbahaya.
Pertanyaan Mengenai Negara Hukum
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, turut menyampaikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah Indonesia masih tetap dianggap sebagai negara hukum. Menurutnya, pilar utama negara hukum adalah menjaga demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan. Namun, dalam KUHP dan KUHAP baru ini, terlihat bahwa supremasi hukum justru berada di tangan negara.
Ia menilai bahwa tujuan awal hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, hukum ini justru digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk menjaga keadilan, bukan alat politik.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











