Momen Nadiem Makarim Berdiskusi dengan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi di PN Tipikor

Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim Digelar di PN Tipikor Jakarta

Sidang putusan sela terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela untuk Nadiem Makarim. Sejumlah tokoh ternama hadir di lobi pengadilan, termasuk aktor dan aktris seperti Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana, dan Asmara Abigail. Selain itu, eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta pengemudi Gojek pertama, Mulyono, juga turut hadir. Keluarga Nadiem Makarim, yaitu ibu dan ayah kandungnya, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, juga tampak hadir di lokasi.

Sementara itu, ruang sidang masih belum dibuka hingga pukul 10.40 WIB. Lobi pengadilan semakin ramai dengan para pengunjung yang menunggu. Beberapa dari mereka memilih duduk di lantai atau berdiri di bagian belakang ruangan karena kepadatan penonton.

Keberadaan Keluarga dan Rekan Artis

Sejak sidang dakwaan Nadiem Makarim berlangsung pada 5 Januari 2026, keluarga dan rekan artis telah hadir secara konsisten. Di antaranya adalah orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie, serta istri Nadiem, Franka Franklin. Selain keluarga, beberapa artis ternama seperti Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza juga hadir dalam persidangan tersebut.

Pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut cukup banyak, sehingga membuat ruang sidang menjadi sangat padat. Banyak dari mereka memilih duduk di lantai atau berdiri di bagian belakang ruangan. Hal ini menyulitkan gerak dan perpindahan pengunjung dalam ruangan.

Penundaan Sidang Akibat Kesehatan Nadiem Makarim

Sidang dakwaan Nadiem Makarim sempat mengalami dua kali penundaan. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatannya yang membutuhkan pemulihan pasca-operasi. Berdasarkan hasil perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, hakim memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026 untuk menjalani sidang.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa atas tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya.

Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan pengadaan CDM menyebabkan kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,3 miliar.

Dengan total kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling besar dalam sejarah pengadilan Indonesia.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *