Nasib Guru PPPK di Deliserdang yang Kontraknya Tidak Diperpanjang Usai 20 Tahun

Puluhan Guru PPPK di Deliserdang Kehilangan Kontrak Kerja

Sebanyak 14 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Deli Serdang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja mulai Januari 2026. Meskipun telah mengabdikan diri selama puluhan tahun, keputusan ini menimbulkan rasa kecewa yang mendalam di kalangan para guru tersebut.

Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pihak terkait. Para guru yang terkena dampak kebijakan ini merasa tidak adil, karena mereka telah bekerja dengan baik tanpa catatan negatif dari atasan. Isak tangis mewarnai pertemuan mereka dengan anggota DPRD Deli Serdang, Rabu (7/1/2026), saat mereka meminta keadilan dan klarifikasi atas keputusan yang diambil.

Pengabdian yang Berujung Pemberhentian

Salah satu guru yang terkena dampak kebijakan ini adalah Uli Sinaga, seorang guru SD asal Desa Pasar Melintang. Ia menyampaikan rasa sedihnya saat mengetahui statusnya sebagai guru PPPK akan berakhir hanya dalam waktu lima tahun. “Saya laki-laki nggak pernah menangis tapi sekarang karena hal ini jujur saya menangis,” ujarnya sambil terisak.

Rustiana Sembiring, guru asal Bangun Purba, juga merasa terpukul. Ia mengklaim bahwa selama ini ia menjalankan tugas dengan baik tanpa masalah apapun. “Kami merasa kinerja kami selama ini bagus, nggak pernah ada masalah juga sama kepala sekolah. Harapan kami cuma satu supaya kami bisa diperpanjang lagi Pak. Saya mengabdi sudah 21 tahun,” katanya.

Mengadu ke DPRD Deliserdang

Dari total 65 guru PPPK angkatan pertama di Deli Serdang, hanya 51 orang yang mendapatkan perpanjangan kontrak. Sementara 14 lainnya harus menerima surat keputusan pemberhentian. Empat perwakilan guru kemudian datang ke Kantor DPRD Deliserdang untuk meminta keadilan. Mereka disambut oleh anggota DPRD Deliserdang, Indra Silaban, yang berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat pimpinan.

“Kami sudah menampung aspirasi para guru. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait,” ujar Indra.

Penjelasan Pemkab Deliserdang

Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rudi Akmal Tambunan, memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alasan pertama tidak tercapainya kinerja, ketidaksesuaian kompetensi dan ketiga ketiadaan kebutuhan,” jelas Rudi Akmal pada Rabu (7/1/2026). Hal serupa dikonfirmasi oleh Plt Kadis Pendidikan Sumatera Utara, Samsuar Sinaga, yang menyatakan bahwa telah bertemu langsung dengan para guru dan menjelaskan duduk perkaranya.

Kasus di Tuban Jawa Timur

Selain di Deli Serdang, kasus serupa juga terjadi di Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 dipastikan harus kehilangan pekerjaan mereka. Langkah tegas ini diambil setelah hasil evaluasi kinerja menunjukkan adanya rapor merah pada aspek kedisiplinan.

Mayoritas tenaga pendidik SD dan SMP menjadi korban dari kebijakan ini. Dari total 41 pegawai yang kontraknya diputus, mayoritas merupakan tenaga pendidik. Rinciannya, sebanyak 39 orang adalah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara dua orang lainnya merupakan tenaga kesehatan.

Terganjal Masalah Jam Kerja dan Absensi Luar Biasa

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, alasan utama puluhan guru PPPK tersebut tidak mendapatkan perpanjangan kontrak adalah masalah kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).

Penilaian 60 persen lainnya mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan serta aspek jasmani dan rohani. Namun, pilar kedisiplinan tetap menjadi batu sandungan utama bagi para pegawai tersebut.

Tanggung Jawab Pembinaan Kepala Sekolah

BKPSDM menekankan bahwa evaluasi kinerja PPPK sebenarnya adalah proses tahunan yang melibatkan atasan langsung. Dalam kasus guru, kepala sekolah memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam pengawasan.

Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan sah, merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. “Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pembinaan. Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu di tingkat sekolah sebelum dilaporkan ke dinas terkait,” tegasnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *