Penyangkalan Bupati Pati Sudewo terhadap Tuduhan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Bupati Pati, Sudewo, secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjeratnya. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah membahas atau memerintahkan pungutan jabatan tersebut. Selama kepemimpinannya, ia menyatakan bahwa seluruh pengisian jabatan dilakukan tanpa adanya praktik transaksional.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah mengungkap skema pemerasan calon perangkat desa dengan tarif ratusan juta rupiah. Skema ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar dari delapan desa.
Pengakuan dan Pembelaan Diri
Setelah ditangkap oleh KPK, Sudewo membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik pungutan jabatan yang menjeratnya. Mengenakan rompi oranye di depan pelataran Gedung Merah Putih KPK, ia meluncurkan pembelaan diri yang tajam.
Sudewo mengeklaim dirinya hanyalah korban dari skema yang tidak ia ketahui. Ia merasa terseret ke dalam pusaran kasus ini tanpa dasar pengetahuan yang jelas. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” katanya dengan nada serius.
Ia berdalih bahwa secara teknis, pelaksanaan pengisian Perangkat Desa bahkan belum dimulai. Menurut perhitungannya, proses pengangkatan baru direncanakan pada Juli 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan APBD 2026 yang hanya sanggup mendanai gaji Silpa selama empat bulan terhitung sejak September. “Saya ngomong apa adanya soal dipercaya atau tidak monggo. Pelaksanaan pengangkatan pengisian Perangkat Desa itu adalah bulan Juli 2026. Masih 6 bulan ke depan,” tuturnya.
Menepis Rumus Transaksional dan Pengakuan Nihil Bahasan
Sudewo juga menangkis tudingan adanya instruksi kepada bawahan untuk menarik upeti. Ia mengeklaim tidak pernah melakukan pembahasan, baik formal maupun informal, terkait pengisian jabatan tersebut dengan jajaran Kepala Desa, Camat, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait rumor praktik jual-beli jabatan yang dilakukan oknum kepala desa, Sudewo mengaku sempat melakukan klarifikasi mandiri sebelum diringkus KPK. “Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair (adil) dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” ucapnya membela diri.
Ia bahkan menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Desember 2025 untuk menyusun draf Peraturan Bupati yang kedap celah korupsi.
Jejak Rekam Bersih yang Diklaim Sang Bupati Pati
Sebagai penutup pembelaannya, Sudewo membawa rekam jejak pelantikan pejabat eselon III dan II selama masa kepemimpinannya sebagai bukti integritas. Ia bersikeras bahwa selama ini pengisian posisi di lingkungan Pemkab Pati, RSUD, hingga BUMD selalu bebas dari biaya tambahan. “Tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” tegasnya.
Untuk menjamin objektivitas seleksi Perangkat Desa mendatang, ia mengaku berencana menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) serta melibatkan LSM dan media sebagai pengawas. Namun, semua rencana “bersih-bersih” itu kini harus berhadapan dengan bukti karung uang yang ditemukan penyidik KPK di lapangan.
KPK Bongkar Praktik Culas Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus pemerasan. Politisi Partai Gerindra yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) ini diduga kuat mendalangi skema “pajak jabatan” yang menyasar warga berpenghasilan rendah di wilayahnya sendiri.
Skandal ini terendus saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan 601 formasi Perangkat Desa pada akhir 2025. Sudewo diduga melihat celah ini sebagai ladang bisnis. Ia membentuk tim khusus beranggotakan para kepala desa (kades) pilihannya yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam).
Melalui tersangka Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION), Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon Perangkat Desa. Tarif yang dipatok pun sengaja digelembungkan untuk keuntungan berlapis. “Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon. Angka ini telah di-mark-up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Praktik ini dijalankan dengan intimidasi sistemik. Jika calon Perangkat Desa tidak menyetor uang, Sudewo mengancam tidak akan membuka formasi jabatan di desa tersebut pada tahun-tahun mendatang. Hingga 18 Januari 2026, tim “pengepul” berhasil mengumpulkan dana fantastis senilai Rp2,6 miliar hanya dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Uniknya, barang bukti yang disita KPK memberikan gambaran betapa “kasarnya” praktik pemerasan ini dilakukan. Uang miliaran tersebut ditemukan tersimpan di dalam karung plastik lusuh layaknya karung beras. “Uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukkan karung warna hijau. Dibawa gitu saja, kayak bawa beras. Uangnya ada yang pecahan Rp10 ribuan, ada yang pakai karet, dan karungnya sudah lusuh,” tutur Asep Guntur menggambarkan pemandangan saat penyitaan dilakukan.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi lembaga antirasuah. KPK menyoroti betapa teganya seorang kepala daerah memangsa warganya sendiri yang sedang berjuang mencari nafkah dengan penghasilan yang relatif kecil di tingkat desa. Penangkapan Sudewo beserta tiga kades kepercayaannya—YON, JION, dan JAN—menjadi sinyal keras bahwa KPK tidak akan membiarkan birokrasi tingkat bawah dijadikan komoditas politik dan ekonomi oleh penguasa daerah.
“Cluenya yang kecil-kecil saja seperti Perangkat Desa diambil uangnya. Apalagi yang ke atas. Berapa sih penghasilan Perangkat Desa? Kecil. Sudah susah, sama yang kecil saja begitu,” pungkas Asep dengan nada getir.











