Penunjukan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Menuai Kritik
Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus memicu berbagai kritik dari berbagai kalangan. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya kepentingan politik dalam proses penunjukannya serta minimnya transparansi yang terjadi.
Beberapa pakar hukum dan pemantau parlemen menyoroti absennya masa jeda politisi sebelum seseorang berpindah dari jabatan politik ke lembaga peradilan konstitusi. Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa meskipun politisi tidak dilarang menjadi hakim konstitusi, seharusnya ada masa jeda yang jelas sebelum mereka memilih menjadi hakim MK.
“Jadi dia harus berhenti dari jabatan politiknya lima tahun misalnya sebelum dia memilih menjadi hakim konstitusi. Sebab hakim konstitusi itu jabatan yang merdeka loh, terhindar dari berbagai kepentingan politik yang ada,” ujar Feri.
Ia juga mengingatkan bahwa menunjuk politisi aktif atau yang baru saja meninggalkan jabatan politik sebagai hakim MK menimbulkan persoalan serius dalam sistem ketatanegaraan.
“Nah bagi saya aneh kalau kemudian kita memilih wasit yang akan mengatur segala permainan ketatanegaraan kita, tetapi wasit ini adalah pemain juga alias politisi juga. Jadi aneh dan menurut saya jauh dari kata tepat,” katanya.
Menurut Feri, keputusan semacam ini berpotensi merusak tatanan konstitusional jika terus dibiarkan. Ia menilai penunjukan Adies lebih mencerminkan kehendak politik dibanding kesadaran menjaga konstitusi dan ketertiban bernegara.
Proses Kilat DPR Disorot, Tata Tertib Dinilai Diabaikan
Kritik serupa datang dari Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Ia menilai penunjukan Adies Kadir menunjukkan DPR RI semakin kehilangan wibawa.
“Arahnya sih makin jelas, DPR digerogoti hingga tidak punya wibawa lagi,” ujar Lucius.
Lucius bahkan menyebut DPR kini kembali seperti era Orde Baru.
“DPR kembali lagi seperti di era Orba. Menjadi pengecap stempel bagi pemerintah,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada mekanisme seleksi. Menurut Lucius, Komisi III DPR tidak menjalankan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
“Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III yang biasanya tertutup,” kata Lucius.
Ia mengungkapkan, proses penetapan Adies berlangsung sangat cepat, hanya sekitar satu hingga dua jam, padahal saat itu Adies masih menjabat Wakil Ketua DPR RI.
“Proses seleksi untuk menentukan Adies ini bisa dibilang tak lebih dari satu atau dua jam saja. Sim salabim ini namanya,” ujarnya.
Alarm bagi Independensi Mahkamah Konstitusi
Di tengah kritik para pakar dan pemantau parlemen, laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diajukan Syamsul Jahidin turut memperkuat kekhawatiran publik.
Dalam laporannya pada Kamis (29/1/2026) ke MKMK, Adies Kadir dinilai sarat konflik kepentingan karena latar belakang politiknya yang masih sangat segar, serta rekam jejak kontroversial di ruang publik.
Syamsul bahkan memperingatkan potensi Mahkamah Konstitusi menjadi “kuda Troya politik” jika figur dengan afiliasi politik kuat masuk tanpa masa jeda etik.
Kekhawatiran ini menjadi signifikan mengingat kewenangan besar hakim MK.
Sembilan hakim konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan satu suara hakim dapat menentukan arah perkara besar yang berdampak luas bagi demokrasi.
Dalam analisisnya, Syamsul bahkan menyebut potensi masuknya Adies Kadir ke MK sebagai bentuk “kuda Troya politik”.
Ia mengutip pandangan sejumlah ahli yang memperingatkan bahwa penempatan politisi aktif ke Mahkamah Konstitusi berisiko menjadikan MK sebagai representasi kepentingan politik tertentu.
Baginya, persoalan ini bukan semata pada pribadi Adies Kadir, melainkan pada desain etik kelembagaan.
Laporan Ke MKMK dan Proses Selanjutnya
Syamsul memperingatkan, jika pola ini dibiarkan, maka makna “negarawan” dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 akan tereduksi menjadi formalitas administratif.
Dampaknya, legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji undang-undang politik, dan relasi DPR–Presiden—berpotensi tergerus karena selalu dibayangi afiliasi politik masa lalu.
Dalam petitumnya, Syamsul secara eksplisit meminta MKMK menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan melakukan verifikasi ulang terhadap calon lain yang dinilai lebih berintegritas.
Ia menegaskan laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual sekaligus upaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan keadilan.
Analis Hukum Ahli Madya di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Dr Syamsudin Noer S.H., M.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Selanjutnya, MKMK akan menggelar rapat dan menentukan sidang untuk membahas perkara yang dilaporkan Syamsul Jahidin.
[NAMA PENULIS]












