Penangkapan Dua Kurir Narkoba di Lamandau Kalteng
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres Lamandau berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 35 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi. Penangkapan ini terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Delang, pada tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengungkapan Awal dan Proses Penangkapan
Pengungkapan kasus ini dimulai sejak 9 Februari 2026, ketika aparat kepolisian melakukan penyisiran di jalur Jalan Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Jalur ini dikenal sebagai jalur rawan peredaran narkotika antarprovinsi. Pada malam hari, petugas mencurigai sebuah mobil merek Toyota Rise berwarna merah dan memberhentikannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 33 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan total berat 35,183 gram atau sekitar 35,1 kg. Selain itu, petugas juga menyita 15.061 butir ekstasi. Dua orang yang diduga sebagai kurir, yaitu ME (28 tahun) dan HR (37 tahun), diamankan sebagai tersangka.
Peran Kapolda Kalteng dalam Kasus Ini
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga mengungkap bandar yang lebih besar. Ia memerintahkan tim penyidik untuk bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng agar bisa menelusuri jaringan lintas provinsi yang terlibat dalam pengiriman narkoba ini.
Iwan menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan sekitarnya. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tujuan Pengiriman Narkoba
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, narkotika yang disita merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat sebagai rute utama pengiriman. Sabu dan ekstasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk peredaran di Kalimantan Tengah, tetapi juga untuk distribusi ke Kalimantan Selatan.
Barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan akan dikirim ke Kalimantan Selatan, sehingga melintasi wilayah Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, para tersangka dijanjikan upah ratusan juta rupiah untuk sekali pengiriman sabu dan ekstasi lintas provinsi.

Tanggapan Gubernur Kalteng
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Ia berjanji akan memberikan uang sebesar Rp50 juta bagi personel yang berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam penanggulangan narkoba di Kalimantan Tengah. Dengan jumlah sabu seberat 35,1 kg dan ekstasi sebanyak 15.061 butir, kasus ini menunjukkan betapa besar ancaman peredaran narkoba di wilayah ini.

Komentar Bupati Lamandau
Bupati Lamandau, Rizky, menyatakan bahwa daerahnya tidak memiliki ruang bagi narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.
Lamandau, yang berada di jalur Trans Kalimantan, menjadi salah satu titik penting dalam peredaran narkoba antarprovinsi. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan narkoba.

Penutup
Penangkapan dua kurir narkoba di Lamandau Kalteng menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam mengatasi masalah peredaran narkoba. Dengan kerja sama antara Polda Kalteng dan Polres Lamandau, serta dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan dapat terus mengurangi jumlah peredaran narkoba di wilayah ini.


Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












