Pengakuan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tentang Pemerasan yang Dialaminya
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengungkap dugaan pemerasan yang menimpa dirinya. Ia menyebut pelaku mengaku sebagai pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Kepala Biro Penindakan. Menurut Sahroni, pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan mengatasnamakan Pimpinan KPK.
“Benar, saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp 300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu langsung dengan Sahroni. Dalam pertemuan tersebut, perempuan itu mengklaim sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang. “Jadi, kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian, saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” ungkap Sahroni.
Konfirmasi ke KPK, Ternyata Tidak Ada Utusan Resmi
Sahroni merasa janggal dengan klaim tersebut dan langsung melakukan konfirmasi ke KPK. Hasilnya, lembaga antirasuah itu membantah adanya utusan yang dimaksud. “Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ungkap Sahroni.
Setelah memastikan tidak ada keterkaitan resmi, ia kemudian berkoordinasi dengan KPK dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Koordinasi dengan Polisi hingga Operasi Penangkapan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sahroni bahkan ikut bekerja sama dalam upaya penangkapan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebagai bagian dari operasi. “KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” ungkap Sahroni.
Namun, ia tidak merinci ancaman yang disampaikan pelaku saat meminta uang tersebut.
Laporan Resmi dan Keterangan Kepolisian
Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut telah diterima. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan laporan masuk pada Kamis malam. “Benar. Polda Metro Jaya juga baru menerima kemarin malam 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporan itu, korban mengaku dimintai uang Rp 300 juta oleh pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengklaim bisa mengurus suatu perkara. “Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta, sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” kata dia.
Budi juga menyebut adanya informasi dari KPK terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Empat Pelaku Ditangkap, Amankan Barang Bukti Dolar AS
Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku di wilayah Jakarta Barat pada Kamis malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. “Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujar Budi.
KPK Tegaskan Larangan dan Modus Penipuan
KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dilarang keras menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk meminta uang kepada pihak tertentu. “KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” tutur dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaga negara, khususnya dalam perkara hukum.
Harta Kekayaan Ahmad Sahroni
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024, Sahroni memiliki harta sebesar Rp328.914.784.272. Berikut rincian harta kekayaan Sahroni:
- Tanah dan Bangunan: Rp139.589.309.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp38.132.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp107.733.500.000
- Surat Berharga: Rp60.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp78.357.375.541
- Harta Lainnya: Rp—-
Sub Total: Rp363.872.184.541
Hutang: Rp34.957.400.269
Total Harta Kekayaan: Rp328.914.784.272












