Komisi D DPRD Pati Temukan Banyak Ijazah yang Belum Diambil
Pada kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati ke SMPN 1 Tayu, ditemukan sejumlah ijazah siswa yang belum diambil selama dua tahun terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pengelolaan ijazah yang tidak sesuai dengan harapan wali murid.
Warga Mengeluh Karena Tunggakan Biaya
Seorang warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, bernama Taryanto, menyampaikan keluhan terkait ijazah anaknya, Wina Pramesti, yang telah lulus dua tahun lalu namun belum diambil dari sekolah. Ia mengaku enggan mengambil ijazah karena merasa masih memiliki tunggakan biaya bangunan sebesar Rp900.000. “Ya pokoknya belum bisa mengambil gitu awalnya, belum punya uang. Katanya uang bangunan sembilan ratusan,” ujar Taryanto saat ditemui di lingkungan sekolah.
Akibat belum memegang ijazah asli, anaknya selama ini menggunakan fotokopi legalisir untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK. Hal ini menunjukkan bahwa ijazah asli menjadi penting bagi proses pendaftaran di sekolah berikutnya.
Komisi D Menemukan Lebih dari 20 Ijazah Menumpuk
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan, jumlah ijazah yang belum diambil ternyata bukan hanya satu. “Kami menemukan kaitan ijazah. Ada warga yang dua tahun nggak berani ambil karena merasa belum bayar uang gedung. Setelah kami antar ke sini untuk bayar, ternyata sekolahan sudah tidak mau menerima uangnya dan ijazah langsung diserahkan,” jelas Bandang.
Ia mengungkapkan, terdapat lebih dari 20 ijazah lulusan tahun 2023 dan 2024 yang masih tersimpan di sekolah. Bandang juga mempertanyakan adanya iuran komite sekolah di sekolah negeri yang nominalnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000. “Komite sekolah ini minta iuran Rp 200 ribu, ada yang Rp 250 ribu, ada yang gratis, ada yang sukarela. Bahasanya sukarela. Tapi Dana BOS di sini itu tinggi, 1 koma sekian Miliar. Kenapa masih narik-narik? Kalau orang nggak punya kan kasihan, ini sekolah pemerintah,” tegasnya.
Ia menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Pihak Sekolah Bantah Tahan Ijazah karena Biaya
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Heri Setyawan, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan ijazah karena alasan biaya. “Sesungguhnya sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil, yang penting anaknya hadir. Kalau anaknya nggak bisa, bahkan bisa diambil oleh orang tua. Tidak ada ketentuan harus ada biaya. Selama ada komunikasi, pasti kita layani. Bahkan dulu ada anak yang sudah sekolah di luar Jawa, kami kirimkan ijazahnya atas permintaan orang tua. Mungkin ini hanya miskomunikasi,” ungkap Heri.
Terkait puluhan ijazah yang belum diambil, ia menyebut pihak sekolah telah mengumumkan secara umum melalui grup siswa serta menyampaikan informasi melalui wali kelas. “Tapi karena anak-anak sudah diterima di sekolah tertentu, dan ijazah asli kan bukan syarat utama, sekolah mengeluarkan fotokopi legalisirnya. Tapi intinya selama datang ke sekolah pasti kami layani,” tegas Heri.
Mengenai nominal Rp900.000 yang dikeluhkan wali murid, Heri menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan sukarela hasil kesepakatan paguyuban dan komite sekolah guna mendukung kebutuhan yang tidak tercover Dana BOS. “Itu kesepakatan sumbangan, boleh kurang atau lebih. Ketika tidak bisa, ya berarti bantuan sukarela masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka. Itu tidak dilarang karena ada Permendikbud-nya. Tidak ada hubungannya antara uang itu dan pengambilan ijazah,” pungkasnya.
Pihak sekolah menyatakan akan segera melakukan inventarisasi ulang terhadap ijazah yang belum diambil serta aktif menghubungi para alumni agar dokumen resmi tersebut dapat segera diserahkan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












