Mahasiswa Protes di Depan DPRD Kalsel, Desak Tindakan Tegas Tambang Ilegal

Aksi Mahasiswa Kalimantan Selatan Tuntut Evaluasi Penegakan Hukum dan Pengawasan Tambang

Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, Jumat (13/3/2026). Mereka menuntut pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Kalsel. Mereka memadati kawasan depan gedung dewan sambil menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan kepada pemerintah. Setelah itu, para mahasiswa melanjutkan aksinya dengan dialog bersama Ketua DPRD Kalsel Supian HK, sejumlah anggota dewan, serta Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di ruang rapat paripurna DPRD Kalsel.

Masalah Tambang Ilegal dan Dampaknya pada Lingkungan

Dalam dialog tersebut, mahasiswa menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kalsel yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat. Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Bakor HMI) Kalsel, Abdi Aswadi, mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal maupun legal masih perlu pengawasan ketat karena dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di daerah.

“Yang legal pun masih memberi sumbangsih banjir, apalagi yang ilegal. Ini kata Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya. Ia juga menyoroti upaya reklamasi pascatambang yang dinilai belum efektif dalam mengantisipasi dampak lingkungan.

Selain itu, mahasiswa meminta penertiban truk ekspedisi pengangkut hasil tambang yang sering melintas di jalan nasional. Menurut Abdi, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk menutup sementara aktivitas tambang sampai evaluasi dilakukan.

Persoalan Mafia Tanah dan Proses Izin Melaut

Mahasiswa juga menyoroti persoalan mafia tanah yang masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kotabaru. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut.

Rizky, mahasiswa STIHSA Banjarmasin, menyebutkan bahwa nelayan di Kotabaru sering mengeluhkan lamanya proses pengurusan izin melaut yang bisa memakan waktu hingga tiga bulan. “Padahal mereka perlu melaut untuk mencari penghidupan bagi keluarga,” katanya.

Tuntutan Reformasi Penegakan Hukum

Dalam kajian tuntutan yang disampaikan, mahasiswa juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Mereka menilai penegakan hukum saat ini masih menghadapi berbagai persoalan seperti ketimpangan hukum, kriminalisasi masyarakat sipil, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, mahasiswa meminta reformasi pengawasan internal dan eksternal kepolisian, peningkatan transparansi proses hukum, penegakan kode etik kepolisian secara tegas, serta peningkatan profesionalitas aparat.

Peran Kompolnas dan Regulasi Perizinan Pelaut

Selain itu, mahasiswa menyoroti kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian. Mereka mendorong penguatan peran Kompolnas melalui perluasan kewenangan pengawasan, peningkatan transparansi penanganan laporan masyarakat, serta reformasi mekanisme akuntabilitas kepolisian.

Mahasiswa juga menyinggung persoalan regulasi perizinan pelaut di Kabupaten Kotabaru yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala seperti birokrasi yang rumit, dugaan pungutan liar, serta ketidakjelasan prosedur administrasi bagi pelaut lokal. Mereka mendorong penyederhanaan birokrasi perizinan, digitalisasi sistem pelayanan, serta pengawasan terhadap potensi praktik korupsi dalam pengurusan izin.

Tuntutan Undang-Undang Berpihak Rakyat

Selain itu, mahasiswa menuntut Presiden dan DPR RI menghasilkan undang-undang yang berpihak kepada kepentingan rakyat serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi.

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi aspirasi mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyatakan pihaknya sependapat dengan upaya pencegahan tambang ilegal maupun praktik mafia tanah. Ia mengatakan DPRD Kalsel sebelumnya juga telah merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut.

Sementara itu Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pihak kepolisian terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalsel. Ia menyebut instruksi penindakan terhadap tambang ilegal telah disampaikan hingga ke tingkat Polres dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *