Penahanan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut oleh KPK
KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Yaqut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.48 dan langsung dibawa ke Rutan KPK.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Gus Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129. Dengan tangan terborgol, dia mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Saat ini, dia telah diantarkan menuju Rutan KPK.
Pihak lembaga antirasuah belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara yang menjeratnya, namun rencananya konferensi pers akan segera digelar pada malam ini. Penahanan ini menjadi puncak dari dinamika panjang pemeriksaan sang mantan Menteri.
Klaim Tidak Terima Uang
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut saat mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Melalui pantauan, Gus Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48. Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, massa Banser yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak dan memanggil nama Gus Yaqut.
“Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” teriak mereka.
Reaksi dari Simpatisan
Penahanan Gus Yaqut ini memicu reaksi keras dari simpatisannya. Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggeruduk sejak Kamis (12/3/2026) sore. Mengenakan seragam loreng khasnya, massa yang tiba menggunakan tujuh bus dan mobil komando ini berunjuk rasa memprotes pemeriksaan Gus Yaqut, bahkan sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung.
“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami tidak pernah takut,” seru salah satu orator anggota Banser dari atas mobil komando.
Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini. “Kami mengawal saudara kami, penasehat kami untuk minta KPK, kalau mereka tidak bisa adil, kami akan turun lebih besar lagi,” tegasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Penahanan Gus Yaqut ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang status praperadilannya baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya Rabu (11/3/2026).
Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Gus Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi undang-undang yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekira 8.400 jemaah.
KPK juga mengendus adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekira 100 biro travel dengan nilai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.











