Setelah ajukan justice restoratif kasus ijazah, Rismon Sianipar datang ke rumah Jokowi

Kehadiran Rismon Sianipar di Rumah Jokowi

Rismon Sianipar, seorang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (12/3/2026) sore. Ahli digital forensik ini saat ini menjadi tersangka yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Rismon tiba di rumah Jokowi dan langsung bergegas masuk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di sekitar lokasi. Hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai tujuan atau topik pembicaraan dalam pertemuan antara Rismon dan Jokowi tersebut.

Pertemuan ini memicu perhatian publik karena proses hukum terkait kasus tersebut masih berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kedua pihak mengenai agenda pertemuan tersebut.

Proses Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan sekitar satu pekan lalu. Menurut Iman, penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

“RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ujar Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai melewati tenggat waktu.

Gafur menyebut, berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik memiliki batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara. Namun menurut pihaknya, tenggat tersebut diduga telah terlewati. Ia mengatakan kondisi tersebut akan menjadi perhatian yuridis tim kuasa hukum, karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Evaluasi dan Catatan Kritis

Pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan menyiapkan catatan kritis terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia juga menyebut berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan dan kini masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik.

Terkait perkembangan penyidikan, Gafur menjelaskan bahwa jaksa sebelumnya memberikan sejumlah petunjuk, di antaranya pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta barang bukti. Menurutnya, saksi yang dimaksud tidak hanya berasal dari pihak pelapor, tetapi juga dari pihak tersangka.

“Berdasarkan norma KUHAP yang baru, barang bukti sudah menjadi bagian alat pembuktian,” ungkapnya.

Menanggapi ketidakhadiran sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil, Gafur menilai hal tersebut bergantung pada langkah penyidik, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tetap melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengirimkan berkas perkara, terlebih jika tenggat waktu pelengkapan memang telah terlewati.


Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *