Pergeseran Status Gus Yaqut Jadi Sorotan, Rekor!

KPK Dianggap Melakukan Pengalihan Penahanan yang Tidak Transparan

Pengalihan penahanan tersangka koruptor Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian masyarakat. Penahanan yang awalnya dilakukan di tempat tahanan khusus, kini dialihkan menjadi tahanan rumah. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekecewaan dari berbagai pihak.

Kritik terhadap KPK

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), menyampaikan kritik terhadap langkah KPK tersebut. Ia menilai bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi. Menurut Boyamin, hal ini merupakan tindakan yang tidak biasa sejak KPK berdiri pada tahun 2003.

“KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujarnya.

Rekor MURI yang Tidak Terduga

Boyamin bahkan menyebut bahwa KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan penahanan yang dilakukan secara diam-diam. “Selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” katanya.

Kekecewaan dan Kekagetan Masyarakat

Tindakan KPK tersebut dinilai mengejutkan dan membuat jengkel masyarakat. Boyamin menjelaskan bahwa ketahuan setelah istrinya, Noel Immanuel Ebenezer, mantan Wamenaker, memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain.

“Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia,” tutur Boyamin.

Penanganan yang Tidak Transparan

Menurut Boyamin, pengalihan penahanan baru diiyakan setelah ada pemberitaan dan komplain serta dibuka oleh Istri Noel. “Kecuali kalau ini dibuka dan diumumkan sejak awal, no problem, tetapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tetapi ternyata tidak balik (ditahan),” katanya.

Dampak pada Sistem Hukum

Boyamin menyebut, sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan rekor diam-diam, dan juga tidak diumumkan. Ia menilai tindakan ini bisa menimbulkan kerusakan sistem, karena tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Jika tidak diberikan, maka akan ada diskriminasi.

“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apa pun begitu,” ujarnya.

Keterbukaan dan Profesionalisme

Boyamin menekankan bahwa selama ini tahanan KPK itu sakral tidak pernah bisa diutak-atik. Dengan bisanya diutak-atik seperti sekarang ini menimbulkan penafsiran di masyarakat. “Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa saja, tetapi lebih parah lagi kalau tekanan keuangan, itu akan sangat menyakitkan,” katanya.

Penjelasan Jurubicara KPK

Boyamin juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang mengatakan pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya pernyataan tersebut kurang tepat. Terlebih KPK itukan ada pimpinannya, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang

Menurut dia, KPK mesti jujur sejak awal kalau penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik. “Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Permintaan untuk Penahanan Kembali

Dia menekankan, semua harus dibuka juga dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyikan, dan mengatakan hal ini adalah kewenangan penyidik itu adalah salah. “Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri,” ujarnya.

Tindakan Lanjutan

Untuk itu, kata Boyamin, penahanan kembali harus dilakukan. Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah. Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.

Gugatan Praperadilan

MAKI, lanjut dia, akan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak. “Jadi, nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *