Pembahasan Pajak Ekspor Batu Bara yang Memperhatikan Keseimbangan dan Keberlanjutan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembahasan teknis mengenai pengenaan pajak ekspor batu bara bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam diskusi tersebut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan agar tidak mengganggu harga pasar dan keberlanjutan usaha.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga harus berhati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” ujar Bahlil saat dijumpai di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, termasuk per 1 April 2026, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas teknisnya. Menurut Bahlil, hal ini perlu dilakukan secara hati-hati mengingat kualitas batu bara Indonesia tidak seragam. Sebanyak 60–70 persen batu bara memiliki kalori rendah, sehingga berisiko menimbulkan kebijakan yang kurang tepat.
Meski begitu, Bahlil tetap sepakat terhadap upaya mencari sumber pendapatan negara. Namun, kebijakan harus dirumuskan secara cermat.
“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak menentu,” katanya.

Sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu bara kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). – (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Kebijakan RKAB yang Masih Stabil
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan. Namun, pihaknya akan menerapkan relaksasi terukur. Relaksasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batu bara sebagai sumber energi utama nasional serta menjaga keseimbangan supply dan demand, di mana produksi dapat ditingkatkan saat harga membaik dan disesuaikan ketika harga menurun.
“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri harus semua terpenuhi. Ini yang akan kami lakukan,” kata Bahlil.
Instruksi Presiden untuk Optimalisasi Pendapatan Negara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengoptimalan penerimaan negara dari komoditas batu bara guna menangkap keuntungan mendadak (windfall profit) di tengah kenaikan harga energi global. Hal ini menjadi strategi untuk memperkuat postur APBN yang tertekan akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
“Terkait dengan adanya tambahan harga maka terhadap batu bara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor, besarannya nanti dikaji oleh tim. Di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan harga batu bara saat ini dipicu oleh disrupsi distribusi minyak mentah dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di pasar internasional. Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana segera merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026 untuk menyesuaikan target produksi dan penerimaan.
Percepatan Konversi PLTD ke PLTS
Selain memaksimalkan pendapatan komoditas, pemerintah juga mempercepat konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Upaya transisi ini bertujuan menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang harganya sedang bergejolak.
“Bapak Presiden mengarahkan agar ini segera direalisasikan dan dihitung untuk dikonversikan menjadi pembangkit listrik tenaga surya, dan Danantara diberi tugas untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” kata Airlangga.
Pengendalian Defisit Anggaran
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan batas defisit anggaran. Presiden Prabowo meminta agar defisit tetap dijaga secara ketat sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
“Tadi dilaporkan dalam rapat dengan Bapak Presiden, arahan Bapak Presiden, yang pertama tentu terkait dengan kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen,” tuturnya.
Efisiensi Belanja Operasional
Pemerintah juga menyisir belanja operasional kementerian dan lembaga yang dianggap bisa diefisienkan. Salah satu skema yang sedang dimatangkan adalah fleksibilitas kerja bagi ASN guna menekan biaya rutin birokrasi.
“Nah, ini semuanya sedang kita siapkan. Nanti setelah konsepnya matang, kita akan segera informasikan ke publik secara lebih detail,” katanya.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











