Gubernur DIY Tekankan Konservasi dalam Pengelolaan Pertambangan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan di wilayah DIY harus mengedepankan prinsip konservasi dan limitasi. Hal ini menjadi dasar utama dalam Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang baru saja disahkan oleh DPRD DIY, Jumat (27/3/2026). Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan serta sosial budaya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Sultan HB X dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang juga dihadiri Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Agenda ini merupakan rapat paripurna perdana yang digelar pascalibur Lebaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD DIY menyepakati pengesahan total lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas empat inisiatif Pemda dan satu inisiatif DPRD.
Regulasi Pertambangan yang Menyeimbangkan Ekonomi dan Lingkungan
Terkait regulasi pertambangan, Sri Sultan mengingatkan bahwa orientasi ekonomi tidak boleh menegasikan aspek ekologi. “Kedua hal tersebut seolah menjadi dua sisi mata uang yang berlawanan, namun materi muatan dalam Raperda ini berupaya untuk memastikan keduanya berjalan beriringan. Oleh karena itu, good mining practice dengan semangat konservasi dan limitasi menjadi pondasi utama pengelolaan pertambangan di DIY,” papar Sri Sultan HB X dalam pendapat akhirnya.
Sultan menambahkan, meski Pemda DIY menghormati proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pihaknya berharap agar kearifan lokal dan kebutuhan spesifik daerah tetap mendapatkan ruang. Pada tahapan pengajuan nomor register, Pemda DIY berupaya memastikan empat substansi materi muatan tetap terpenuhi demi menjaga keseimbangan sektor ekonomi dan lingkungan.
“Materi muatan yang dimaksud ialah pengaturan frasa WUP Mineral Logam dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; jangka waktu perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu selama 5 (lima) tahun dalam Pasal 25 ayat (5); jangka waktu IPR paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 40; dan luasan wilayah SIPB paling luas 5 (lima) hektar dalam Pasal 46. Kami berharap agar tetap dapat diakomodir dalam Raperda,” tegas Sri Sultan.
Perubahan Bentuk Hukum Tiga BUMD
Selain isu pertambangan, Rapat Paripurna tersebut mengesahkan perubahan bentuk hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Ketiganya adalah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, PT Anindya Mitra Internasional, dan PT Taru Martani.
Sultan menjelaskan, perubahan ini merupakan penegasan hukum yang berlandaskan pada undang-undang terkait BUMD. Ia sempat menyoroti dinamika penyusunan regulasi ini yang semula direncanakan dalam satu paket kebijakan demi efisiensi, namun akhirnya dipecah sesuai arahan pusat.
“Pada awal penyusunan, Pemda DIY mengusulkan agar perubahan bentuk hukum ketiga BUMD ini dibuat dalam satu Raperda dengan pertimbangan kemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi. Namun berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri RI, Pemda DIY diminta agar menyusun tiga Raperda sesuai dengan materi muatan masing-masing BUMD. Hal ini pun telah ditindaklanjuti dengan beberapa kali rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemda DIY dan DPRD DIY,” ungkapnya.
Sepakati Raperda Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah
Terakhir, rapat tersebut juga menyepakati satu Raperda inisiatif DPRD DIY mengenai Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah. Regulasi ini dirancang untuk menjadi payung kebijakan dalam menata dan mengembangkan kompetensi seluruh personel di lingkungan Pemda DIY, termasuk mereka yang berstatus di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sri Sultan menyatakan bahwa peraturan ini akan mengisi kekosongan regulasi yang belum diatur secara mendalam di tingkat nasional, khususnya terkait pengelolaan tenaga non-ASN.
“Kami memahami bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara terperinci mengenai ASN. Oleh karena itu, materi muatan Raperda ini lebih menitikberatkan pada hal-hal yang belum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, yakni pengembangan pegawai ASN, ASN sebagai pelayan publik, sistem informasi ASN dan sumber daya manusia selain ASN, serta pengendalian sdm selain ASN,” pungkas Sri Sultan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











