Alasan Forum Purnawirawan TNI Mengajukan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) atas Kasus Ijazah Jokowi
Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjelaskan alasan Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, para prinsipal dalam gugatan ini menilai bahwa aparat penegak hukum tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Soenarko menyatakan bahwa ada dugaan penyelundupan pasal-pasal hukum dan abuse of power yang berpotensi merugikan Roy Suryo. Ia menekankan bahwa gugatan CLS ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (29/3/2026), ia mengungkapkan bahwa kelompok yang terlibat dalam gugatan ini terdiri dari 17 orang, termasuk sembilan jenderal, enam kolonel, serta dua sipil, yaitu mantan hakim agung dan mantan lawyer.
Latar Belakang Gugatan CLS
Gugatan CLS ini dilayangkan karena melihat adanya ketidakprofesionalan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Soenarko menegaskan bahwa jika proses penanganan kasus ini tidak transparan, maka aparat bisa bertindak sewenang-wenang dan memakan lebih banyak korban. Saat ini, korbannya hanya satu orang, tetapi jika tidak ditangani secara benar, jumlah korban bisa meningkat.
Menurut Soenarko, Polda Metro Jaya menjadi sorotan utama dalam kasus ini karena dinilai bertindak sewenang-wenang. Ia juga menyoroti bahwa Roy Suryo, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, justru dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menurutnya dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
Penanganan Kasus oleh Aparat
Soenarko menegaskan bahwa gugatan CLS ini bukanlah gerakan boneka yang disetir oleh dalang tertentu. Ia menekankan bahwa langkah ini didasari kepedulian terhadap penegakan hukum. Gugatan ini diharapkan dapat membuka kebenaran, menunjukkan fakta yang sebenarnya, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Peran Roy Suryo dan Tokoh Lain dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) adalah tiga tokoh yang vokal mencurigai keabsahan ijazah Jokowi. Mereka bahkan menerbitkan buku Jokowi’s White Paper. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi dan relawannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Berkas perkara Rismon, Roy, dan Dokter Tifa sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebelum akhirnya dikembalikan, dan proses hukum masih bergulir. Namun, Rismon kini memilih jalan yang berbeda dari Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Langkah Rismon dengan Restorative Justice
Pada awal Maret 2026, Rismon mengajukan Restorative Justice (RJ/keadilan restoratif) kepada Polda Metro Jaya. Ia kemudian bertemu dengan Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pihak terkait. Selanjutnya, pada Jumat (13/3/2026), Rismon menemui Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi yang juga ia tuding memiliki ijazah palsu.
Meski sudah mengajukan RJ, Rismon saat ini masih berstatus tersangka, sama seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, lantaran hingga kini belum mendapat SP3.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











