Persoalan Upah yang Menjadi Puncak Kekesalan Buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang
Pertemuan antara para pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan, Sleman dengan pihak manajemen perusahaan terkait pembayaran upah tiga bulan yang belum dibayarkan menemui jalan buntu. Hal ini memicu kekecewaan besar dari ratusan buruh yang akhirnya memutuskan untuk memperluas aksi protes mereka hingga tingkat provinsi.
Perusahaan mengklaim bahwa alasan utama penundaan pembayaran upah adalah kendala likuiditas dan pinjaman bank yang belum cair. Namun, sikap ini tidak membuat para pekerja puas. Bahkan, mediasi yang dilakukan dalam sela aksi demonstrasi tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Rencana Aksi yang Semakin Luas
Ketua KSPI DIY, Kirnadi, menyatakan bahwa aksi yang akan dilakukan besok akan dimulai dari pabrik di Kalasan, lalu bergerak menuju Kantor Kepatihan di Yogyakarta. Tujuan utamanya adalah untuk mengadukan masalah ini kepada Gubernur sebagai pemimpin tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta meminta intervensi melalui PPNS di Dinas Tenaga Kerja DIY.
Selain itu, massa aksi juga akan mendatangi Mapolda DIY untuk menanyakan progres laporan kepolisian yang telah mereka ajukan sebelumnya. Masalah ini dugaan melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal penggelapan dalam UU Hukum Pidana yang baru.
Penegakan Hukum yang Diharapkan
Kirnadi menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting agar pola seperti ini tidak terus berulang dan merugikan buruh. “Kami menunggu respons pemerintah, apakah ada penegakan hukum atau tidak,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, para buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang akan tetap melakukan aksi mogok kerja dan berhenti berproduksi hingga seluruh hak upah mereka dibayarkan. Rencananya, aksi ini akan terus dilakukan hingga 7 April 2026 mendatang.
Kondisi Ekonomi yang Memburuk
Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan, Sleman, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pabrik pada Senin (30/3/2026). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan setelah upah mereka selama tiga bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026, belum juga dibayarkan.
Perusahaan yang memproduksi pakaian anak ini diketahui mempekerjakan sekitar 500 orang, yang mayoritas berstatus pekerja kontrak dengan standar upah UMK Kabupaten Sleman. Salah satu pekerja, Aveliyani Pingky Saputri, mengungkapkan bahwa mediasi sebenarnya telah dilakukan beberapa kali, bahkan sudah ada Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada 14 dan 18 Maret lalu. Namun, janji hanya tinggal janji.
Pemenuhan Hak yang Terlambat
Aveliyani menjelaskan bahwa pembayaran upah kepada pekerja mulai tersendat sejak September tahun lalu. Meski awalnya terlambat, hak tersebut akhirnya dibayarkan oleh manajemen. Namun, kondisi kembali memburuk di Januari hingga Maret 2026, di mana upah rata-rata Rp 2,6 juta per bulan selama tiga bulan belum dibayarkan.
Kondisi ini membuat para buruh kesulitan memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Selain itu, status BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka juga menjadi permasalahan. Meskipun upah bulanan dipotong untuk iuran, nyatanya manajemen perusahaan tidak menyetorkannya ke negara sejak Juli 2025.
“BPJS ketenagakerjaan setahu saya tidak dibayar sejak Juli 2025. BPJS kesehatan juga sudah ditutup. Teman-teman mau periksa sulit, tidak bisa diakses, karena juga belum dibayarkan,” ujar Aveliyani.
Tidak Ada Respons dari Manajemen
Jurnalis telah mencoba mengonfirmasi persoalan ini ke manajemen CV Evergreen Buana Prima Sandang, dengan mendatangi perusahaan tersebut. Namun pihak manajemen belum berkenan memberikan respon atas persoalan yang terjadi.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











