
Apa Itu Pencari Suaka?
Pencari suaka adalah seseorang atau sekelompok orang yang berusaha meninggalkan wilayah negara mereka karena menghadapi ancaman kehidupan. Mereka mencari perlindungan internasional dari kejahatan yang mengancam keselamatan mereka. Keberadaan pencari suaka diakui oleh hukum internasional, terutama dalam Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi ini menetapkan hak-hak pengungsi serta tindakan yang harus diberikan kepada para pencari suaka dan pengungsi.
Sejarah Keberadaan UNHCR dan IOM di Indonesia
Tidak semua negara meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Indonesia adalah salah satunya. Hal ini berarti Indonesia tidak memiliki kewajiban moral untuk menerima dan memberikan perlakuan sesuai bagi pencari suaka. Namun, keberadaan pencari suaka di Indonesia tidak dapat dihindari.
Perang di beberapa wilayah negara menyebabkan arus migrasi pencari suaka masuk ke Indonesia. Meskipun beberapa dari mereka tidak bermaksud tinggal di Indonesia, negara ini menjadi jalur penting menuju Australia, yang merupakan negara penerima pengungsi. Akibatnya, Indonesia terdampak oleh keberadaan pengungsi tersebut.
Awalnya, Indonesia tidak memiliki standar penanganan khusus untuk pencari suaka. Namun, ketika perang Vietnam pecah, arus migrasi menjadi tidak terkendali. Pemerintah akhirnya bekerja sama dengan organisasi seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) untuk membantu penanganan pencari suaka.
Peraturan dan Instansi Terkait
Sejak tahun 2016, Indonesia memiliki aturan pelaksanaan penanganan pengungsi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Di dalam aturan ini, terdapat beberapa instansi pemerintah yang bertugas dalam penanganan pengungsi.
Peranan UNHCR dan IOM
UNHCR dan IOM memiliki peran penting dalam menangani pencari suaka. UNHCR bertujuan menentukan apakah seorang pencari suaka layak mendapatkan status pengungsi internasional. Selain itu, UNHCR juga menentukan negara penerima yang akan menerima pengungsi tersebut.
Sementara itu, IOM berupaya membantu kebutuhan dasar para pengungsi serta memfasilitasi perpindahan mereka ke negara ketiga. Kedua organisasi ini bekerja sama untuk memastikan keadilan bagi para pencari suaka.
Perbedaan Status Pengungsi dan Pencari Suaka
Pencari suaka dan pengungsi adalah dua istilah yang berbeda. Pencari suaka adalah subjek yang mencari perlindungan tetapi belum memiliki status pengungsi. Jika seorang pencari suaka ditemukan di Indonesia, pemerintah akan berkomunikasi dengan UNHCR dan IOM untuk menentukan nasibnya.
Jika seseorang tidak layak mendapatkan status pengungsi, maka pihak UNHCR akan memberitahu pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, subjek tersebut akan diberlakukan sebagai imigran. Mereka tidak lagi memiliki hak seperti pengungsi. Sementara itu, pengungsi yang telah ditetapkan akan didata dan ditempatkan ke negara ketiga.

Nilai Kemanusiaan Indonesia Terhadap Pencari Suaka
Hingga bulan Maret 2026, jumlah pengungsi di Indonesia mencapai 12.284 orang, tersebar di berbagai wilayah. Meskipun tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia tidak sepenuhnya tutup mata terhadap kondisi para pencari suaka.
Dalam konteks hak asasi manusia, Indonesia menjunjung martabat setiap individu. Hal ini sesuai dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup dan keamanan. Meskipun tidak meratifikasi perjanjian internasional, Indonesia tetap berupaya mewujudkan perdamaian dunia.
Salah satu bentuk aksi adalah melihat pengungsi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Dengan upaya yang dilakukan, pemerintah Indonesia telah cukup berkontribusi dalam mewujudkan aksi kemanusiaan. Semoga perdamaian dunia selalu tercapai sesuai harapan semua orang.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











