Konflik Lahan Eks Goodyear: TNI atau Petani?
Insiden yang terjadi di lahan eks Goodyear, Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (2/4/2026) menunjukkan adanya ketegangan antara Kelompok Tani Makmur Jaya dengan oknum perwira TNI. Insiden ini mencuat setelah seorang perwira inisial Mayor J dari Korem 022/Pantai Timur menghentikan kegiatan penjonderan lahan yang dilakukan oleh para petani. Dalam video yang beredar, tindakan tersebut memicu ketegangan di lapangan.
Klaim Legalitas Kelompok Tani
Kelompok Tani Makmur Jaya menegaskan bahwa mereka memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 200 hektar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018. Mereka bahkan telah menyetorkan distribusi lebih dari Rp100 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Bagi petani, legalitas ini menjadi dasar kuat untuk tetap mengelola lahan produktif yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.
Klaim dari Oknum TNI
Sebaliknya, Mayor J mengklaim bahwa lahan sekitar seluas 125 hektar tersebut telah resmi dikelola oleh Korem 022/Pantai Timur. Klaim ini didasarkan pada surat dari bagian Aset Pemkab Simalungun yang ditandatangani oleh Sekda Mixnon Andreas Simamora dan Bupati Anton Saragih. Namun, keabsahan surat tersebut belum terkonfirmasi langsung dari pihak Pemkab, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Informasi sementara yang diperoleh Tribun menyebutkan bahwa surat tersebut tidak pernah dieksaminasi oleh Pemkab Simalungun. Hanya ada satu surat yang pernah dieksaminasi yaitu Surat Keputusan Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 untuk pemanfaatan lahan Eks Goodyear seluas 200 hektar yang berada di Kecamatan Tapian Dolok.
Dugaan Pemerasan dan Ketahanan Pangan
Menurut keterangan warga petani, mereka harus membayar sekitar Rp5 juta jika ingin tetap bertani di lahan tersebut. Jika tidak, lahan akan ditarik oleh pihak oknum-oknum tersebut. Mayor J menyebut lahan itu digunakan untuk program ketahanan pangan TNI dengan menanam jagung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan tetap ditanami ubi racun, hanya sedikit jagung yang ditanam, diduga sebagai kamuflase saja.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa program ketahanan pangan dijadikan alasan untuk kepentingan pribadi. Petani juga mempertanyakan relevansi klaim tersebut, karena menurut mereka, program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto seharusnya membuka lahan baru atau mengelola lahan tidak produktif (lahan tidur), bukan menggusur lahan produktif yang sudah ada sah pengelolalnya.
Ketidakjelasan Wewenang
Kelompok Tani Makmur Jaya menyoroti bahwa urusan ketahanan pangan di tubuh TNI biasanya ditangani bagian teritorial, bukan logistik. Fakta bahwa Mayor J, seorang perwira logistik, turun langsung ke lapangan semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Ketahanan pangan TNI itu urusan Siter, bukan Logistik,” tegas Koordinator Lapangan Poktan Makmur Jaya. Terkait turunnya oknum Mayor J ini ke lahan, Tribun telah berupaya melakukan konfirmasi untuk minta tanggapan terhadap Komandan Korem (Danrem) 022 Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., namun hingga berita ini ditayangkan, belum dapat terkonfirmasi.
Respons Petani
Petani merasa terintimidasi oleh tindakan oknum TNI yang seharusnya menjadi bagian dari rakyat. Mereka menilai TNI lahir dari rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Kehadiran Mayor J yang sering turun ke lahan dengan motor trailnya, bahkan diduga berkolaborasi dengan vendor dan oknum pensiunan TNI, semakin memperkeruh suasana.
Petani menduga, oknum-oknum memanfaatkan Program Presiden Prabowo terutama ketahanan pangan untuk kepentingan pribadi. Padahal program ketahan pangan ini untuk membantu kelangsungan hidup masyarakat.
Tuntutan Petani
Kelompok Tani Makmur Jaya meminta pimpinan TNI menertibkan bawahannya yang diduga menyalahi wewenang. Mereka juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk menindak dugaan maladministrasi Pemkab Simalungun. Petani menegaskan bahwa mereka tidak ingin berkonflik dengan aparat, melainkan hanya ingin bertani secara tertib dan kondusif.
Kasus lahan eks Goodyear ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria, di mana tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat sering menimbulkan ketegangan. Legalitas yang dimiliki petani seharusnya menjadi pegangan kuat, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya intervensi yang berpotensi melanggar hukum atau adanya perbuatan melawan hukum.
Jika tidak segera ditangani secara transparan dan adil, konflik ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, baik pemerintah daerah maupun TNI.
Beberapa poin penting dari kasus ini:
- Kelompok Tani Makmur Jaya mengklaim memiliki legalitas HPL berdasarkan SK Bupati Simalungun tahun 2018, dan sudah menyetor distribusi ke kas daerah.
- Oknum TNI inisial Mayor J mengklaim lahan tersebut dikelola Korem 022/Pantai Timur, dengan dasar surat dari Pemkab Simalungun. Namun, keabsahan surat itu belum terkonfirmasi.
- Petani diduga diminta membayar Rp5 juta jika ingin tetap bertani, yang menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
- Klaim “ketahanan pangan TNI” dipertanyakan, karena faktanya lahan tetap ditanami ubi racun, bukan jagung secara signifikan.
- Kelompok Tani Makmur Jaya menilai tindakan oknum tersebut tidak sesuai prosedur, karena urusan ketahanan pangan biasanya ditangani bagian teritorial, bukan logistik.
Dari sisi hukum dan administrasi:
- Ada potensi tumpang tindih kewenangan.
- Dugaan maladministrasi dari Pemkab Simalungun jika benar mengeluarkan surat yang bertentangan dengan SK sebelumnya.
- Petani berhak menempuh jalur hukum (pidana maupun perdata) untuk melindungi hak mereka.
Dari sisi sosial:
- Konflik ini bisa memicu keresahan petani, karena mereka merasa diintervensi oleh aparat yang seharusnya melindungi rakyat.
- Jika benar ada kepentingan pribadi atau kolaborasi dengan pihak swasta, maka hal ini berpotensi merusak citra institusi TNI di mata masyarakat.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











