Ringkasan Berita
Kasus terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini kembali memasuki babak baru. Ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang selama ini dikenal membongkar dugaan rekayasa digital, kini justru berada di posisi sebaliknya, dituduh menyebarkan pernyataan yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla sebagai pendana dalam isu ijazah.
Di tengah rencana laporan ke Bareskrim Polri, kubu Rismon melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, melontarkan pembelaan mengejutkan. Video yang menyebut JK sebagai “bohir” dana miliaran rupiah disebut sebagai hasil olahan Artificial Intelligence (AI) atau deepfake. “Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Jahmada Girsang, Minggu (6/5/2026).
Klaim ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: apakah benar ini manipulasi digital, atau justru strategi hukum untuk meredam laporan pencemaran nama baik?
Pihak Rismon mengklaim ada pihak yang menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi suara dan visual kliennya, lalu menyebarkan narasi bahwa Jusuf Kalla adalah pendana dalam polemik ijazah Jokowi. Dalam era 2026, teknologi kloning suara dan deepfake memang sudah mampu meniru wajah, suara, bahkan gaya bicara seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi. Namun di sinilah letak paradoksnya. Rismon dikenal sebagai ahli digital forensik, profesi yang justru bertugas mengungkap manipulasi video, audio, dan dokumen digital. Kini ia mengklaim dirinya menjadi korban manipulasi teknologi yang sama.
Meski begitu, pihak kuasa hukum belum membuka secara rinci bagian mana dari video yang disebut sebagai hasil manipulasi, maupun bukti teknis yang menunjukkan adanya rekayasa AI. Meski demikian, Jahmada tidak merinci pernyataan asli yang disampaikan kliennya. Termasuk saat ditanya mengenai rencana pelaporan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, ia enggan memberikan komentar lebih jauh. “Saya no comment ya,” ucapnya saat ditanya soal rencana dilaporkan JK.
JK Berencana Lapor Bareskrim
Di sisi lain, Jusuf Kalla (JK) berencana melaporkan Rismon ke polisi karena merasa tuduhan tersebut adalah fitnah serius. “Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK membantah dirinya menggelontorkan uang dalam kasus ijazah Jokowi dan mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi. Ia hanya mengenal Roy Suryo. “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” jelasnya.
JK juga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik tersebut. “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan kemungkinan akan tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. “Karena itu juga langkah melaporkan Resmon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik,” ucap Abdul. “Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ucapnya.
Tantangan Forensik: Bisakah AI Menjadi Alibi?
Jika kasus ini masuk ke ranah hukum, maka pembuktian akan sangat bergantung pada forensik digital. Bareskrim Polri harus membuktikan apakah video tersebut benar-benar deepfake atau rekaman asli yang kemudian diklaim sebagai AI untuk menghindari jerat pidana, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di tahun 2026, teknologi deepfake memang semakin canggih. Kloning suara dapat dibuat hanya dari sampel audio beberapa menit. Namun demikian, manipulasi AI biasanya tetap meninggalkan jejak digital seperti:
- Artefak visual pada frame tertentu
- Pola gelombang suara yang tidak natural
- Metadata file yang menunjukkan proses editing
- Jejak rendering AI
- Inkonsistensi pencahayaan dan gerakan bibir
Jejak-jejak inilah yang nantinya akan menjadi kunci pembuktian di laboratorium forensik digital.
Kebenaran di Ujung Algoritma
Kasus ini kini tidak hanya menjadi konflik hukum dan politik, tetapi juga menjadi ujian besar bagi forensik digital di Indonesia. Jika benar video tersebut adalah hasil AI, maka Indonesia sedang menghadapi ancaman serius berupa manipulasi informasi menggunakan teknologi deepfake untuk menjatuhkan tokoh publik. Namun jika klaim AI tidak terbukti, maka alasan “video hasil AI” bisa menjadi preseden baru sebagai alibi dalam kasus pencemaran nama baik berbasis digital.
Pada akhirnya, laboratorium forensik digital Bareskrim yang akan menentukan: apakah Rismon Sianipar benar-benar korban teknologi, atau justru sedang mencoba menjinakkan “bom” digital yang meledak dari pernyataannya sendiri.
Masalah Besar yang Dihadapi Rismon Sianipar
Sebelumnya, Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyebut Rismon Sianipar tengah menghadapi tiga masalah besar. Hal ini berkaitan dengan keputusan Rismon meminta maaf kepada Jokowi atas, lalu meminta restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Roy menilai posisi Rismon kini berbeda arah dengan dirinya dan dokter Tifa yang masih meragukan keabsahan dokumen akademik milik mantan Wali Kota Solo itu.
-
Dugaan Tekanan
Roy meragukan pengakuan Rismon mengenai keaslian ijazah Jokowi dilakukan secara sukarela. Ia menduga ada unsur tekanan atau ancaman di baliknya. “Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam,” ujar Roy dalam siniar (podcast) Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026). -
Masalah Ijazah
Masalah kedua berkaitan dengan kredibilitas akademik Rismon sendiri. Saat ini, keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon dari Yamaguchi University, Jepang, justru tengah dipersoalkan. “Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan?” “Nah, ini jadi artinya adalah polanya sedikit berbeda,” tambah Roy. -
Status Hukum yang Belum Pasti
Poin ketiga yang disoroti Roy adalah nasib status tersangka Rismon yang dinilai masih “terombang-ambing”. Hingga pasca-Idul Fitri 2026, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon dikabarkan belum diterbitkan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini kontras dengan tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapatkan SP3 pada Januari 2026, tak lama setelah mengajukan perdamaian. “Dan sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini.” “Sekali lagi dia punya tiga masalah besar ya,” pungkas Roy.











