Penanganan Konflik di Masjid Nurut Tajdid, Muhammadiyah Berharap Proses Hukum Dilanjutkan
Muhammadiyah menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Barru dalam menangani situasi di Masjid Nurut Tajdid, Kabupaten Barru. Namun, organisasi ini tetap menegaskan pentingnya proses hukum atas dugaan pelarangan ibadah yang telah dilaporkan.
Pertemuan antara jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barru dengan Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, berlangsung di Mapolres Barru pada Rabu (1/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menekankan bahwa pihak kepolisian hadir sebagai pengaman kegiatan masyarakat, bukan sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pelaksanaan ibadah.
Ia juga menjelaskan bahwa personel kepolisian diturunkan setelah menerima informasi adanya penolakan warga pada malam sebelum pelaksanaan Salat Id. Hal ini menjadi bentuk upaya untuk mencegah eskalasi konflik.
Dalam pertemuan itu, delegasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua PWM Sulsel Prof Gagaring Pagalung hadir bersama dua Wakil Ketua lainnya, yaitu Dr Muhammad Syaiful Saleh dan Dr Mawardi Pewangi. Mereka didampingi tim hukum dan tim media. Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru Akhmad Jamaluddin dan Wakil Ketua PDM Barru Ahsan Jafar juga turut hadir, beserta sejumlah kader Angkatan Muda Muhammadiyah.
Prof Gagaring Pagalung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kronologis secara utuh ke Polda Sulsel. Ia menekankan agar Polres Barru tetap mengusut dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan, terutama yang berkaitan dengan pelarangan ibadah dan intimidasi.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Pak Kapolres dalam mengambil langkah pengamanan guna mencegah eskalasi konflik. Tapi kami berharap laporan kami yang telah masuk tetap ditindaklanjuti,” ujar Prof Gagaring.
Wakil Ketua PDM Barru, Ahsan Jafar, juga menegaskan bahwa pada peristiwa hari pertama, aparat kepolisian berada di lapangan dalam posisi mengamankan situasi, bukan melarang pelaksanaan ibadah. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polres yang telah mengamankan rapat Muhammadiyah pada hari Ahad, 22 Maret 2026 di Masjid Nurut Tajdid yang sempat mendapatkan intimidasi dan teror dari beberapa oknum warga.
Muhammadiyah memandang bahwa langkah cepat aparat dalam menjaga situasi patut diapresiasi karena membantu mencegah benturan yang lebih luas. Namun organisasi ini berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya meredakan situasi, melainkan juga memberikan kepastian hukum atas laporan pidana yang telah diajukan.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Ahsan Jafar juga mengulas sejarah wakaf dan pembangunan Masjid Nurut Tajdid yang sejak awal diinisiasi oleh Muhammadiyah.
Menurut Ahsan, jejak historis masjid itu dapat ditelusuri dari pembelian tanah, proses wakaf, hingga pembangunan yang berjalan di lingkungan Muhammadiyah. Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 560 meter persegi telah dibeli oleh pewakaf sejak 14 Januari 1997, untuk selanjutnya diwakafkan kepada Muhammadiyah untuk pembangunan masjid.
Penegasan wakaf tersebut, kata Ahsan, kembali ditegaskan oleh ahli waris melalui ikrar wakaf pada tahun 2022. Ia juga menjelaskan proses pembangunan masjid melalui bantuan Muhammadiyah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Bagi Muhammadiyah, langkah cepat Polres Barru dalam pengamanan layak diapresiasi karena membantu mencegah benturan yang lebih luas. Namun organisasi ini berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya meredakan situasi, melainkan juga memberikan kepastian hukum atas laporan pidana yang telah diajukan.
Diketahui, pada hari yang sama, Kamis, 2 April 2026, Ketua PDM Barru Akhmad Jamaluddin telah dipanggil penyidik Polres Barru, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelarangan ibadah salat Idulfitri, pada 20 Maret 2026 lalu.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











