Kebijakan Pemkot Bogor: Tidak Semua ASN Boleh WFH
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan kebijakan terkait mekanisme kerja pegawai, khususnya aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran yang dikeluarkan, tidak semua pegawai diwajibkan menjalankan skema work from home (WFH). Sebaliknya, sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme kerja dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemkot Bogor. Dalam SE tersebut, beberapa jabatan dan instansi tertentu tetap melaksanakan WFO.
Instansi yang Tetap Melakukan WFO
Beberapa jabatan seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), serta camat dan lurah wajib bekerja dari kantor. Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tetap melakukan WFO. Di antaranya:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor juga termasuk dalam kategori yang tetap WFO.
Unit Layanan Kesehatan seperti Dinas Kesehatan Kota Bogor (RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, dan UPTD PSC 119), serta unit Layanan Pendidikan seperti Dinas Pendidikan Kota Bogor (UPTD PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, dan UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis) juga tetap menjalankan WFO.
Selain itu, unit layanan pendapatan daerah yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor serta unit layanan publik lainnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat juga tetap menjalankan WFO.
Responsif Saat WFH
Dalam SE tersebut, tepatnya pada poin 7 huruf f, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap responsif dan mudah dihubungi selama jam kerja. Mereka harus merespons panggilan pekerjaan dengan ketentuan kurang dari 3 kali panggilan, dan merespons pesan kerjaan dengan ketentuan paling lama 5 menit.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. “Iya harus menyala dan harus respons. Sesuai SE Mendagri, (batasan waktu respons) lima menit,” jelas Dani Rahadian.
Sanksi bagi Pelanggar
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Pertama diberikan teguran lisan kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insya Allah,” ungkap Dedie.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik, meskipun sebagian ASN menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema WFH.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











