Kemensos Bawa Pulang dan Asuh Lansia WNI di Taiwan

Kementerian Sosial Berikan Perlindungan Penuh bagi Warga Negara Indonesia Lansia yang Dipulangkan dari Taiwan

Kementerian Sosial berupaya memastikan perlindungan penuh terhadap warga negara Indonesia (WNI) lansia yang dipulangkan dari Taiwan. TTS, seorang warga negara Indonesia berusia 61 tahun asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, dipulangkan setelah mengalami kondisi sakit dan telantar di luar negeri. Proses pemulangan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan layanan sosial yang menyeluruh kepada warga negara yang berada dalam kondisi rentan.

Upaya Pemulangan dan Penanganan Lanjutan

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya, khususnya kelompok rentan seperti lansia, menghadapi kesulitan sendirian. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama jika dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan.

“Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo.

TTS tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh perwakilan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi. Selanjutnya, TTS akan menerima layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.

Sinergi Lintas Instansi dalam Proses Pemulangan

Penanganan terhadap TTS menjadi contoh nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri. Supomo menjelaskan bahwa Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan.

Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, pihak keluarga di Taiwan tidak bersedia merawat, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung. Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan TTS bukan warga Taiwan karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun pencatatan tempat tinggal di sana.

KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang selanjutnya mengkonfirmasi bahwa TTS merupakan warga negara Indonesia. Selama proses penanganan, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, yang akhirnya difasilitasi oleh pihak setempat.

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Pemulangan TTS terlaksana melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta kementerian dan pihak terkait lainnya. Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang memungkinkan pemulangan dan penanganan TTS berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya.

Layanan Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi yang meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan medisnya. Kementerian Sosial memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial TTS terpenuhi selama proses penanganan.

Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *