Pulau Umang Pandeglang dijual Rp 65 Miliar, KKP Bongkar Fakta!

Penjualan Pulau Umang di Pandeglang Dibantah, Pengelola Dihukum

Iklan yang menampilkan Pulau Umang di Pandeglang, Banten, dengan harga mencapai Rp65 miliar akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas membantah kabar tersebut. Meski tidak ada rencana penjualan pulau tersebut, KKP menemukan adanya pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut.

Akibatnya, operasional resor milik PT GSM dihentikan sementara sejak Selasa (14/4). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam di lapangan.

Hasilnya, pengelola menyatakan bahwa mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui platform online. Terkait iklan yang beredar di akun Instagram Xavier Marks Prestige, PT GSM menyatakan bahwa mereka tidak pernah bekerja sama dengan akun tersebut.

“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” ujar Ipunk, Rabu (15/4).

Pihak pengelola juga telah meminta pemilik akun terkait untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan tersebut sejak 7 April 2026 lalu.

Temuan Pelanggaran Izin Ruang Laut

Meski isu penjualan dibantah, PT GSM selaku pengelola resor di Pulau Umang tetap diberi sanksi tegas. Tim Polsus PWP3K menemukan bahwa kegiatan wisata bahari di sana berjalan tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Beberapa dokumen yang absen antara lain:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.
  • Surat Izin Wisata Tirta.

Ipunk menekankan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi investasi, namun aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga lingkungan.

“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.

Pengawasan Ketat dan Pesan Menteri Trenggono

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta agar pihak pengelola bersikap kooperatif. PT GSM diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administratif jika ingin melanjutkan operasionalnya.

“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.

Langkah tegas ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia mewajibkan setiap bangunan menetap di ruang laut memiliki PKKPRL demi memastikan ekosistem pesisir tetap lestari dan tidak rusak oleh aktivitas ekonomi yang tidak terkontrol.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *