Jogja Corruption Watch Minta Penyidik Tuntaskan Kasus Korupsi di Sleman
Jogja Corruption Watch (JCW) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP. JCW meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, untuk terus menyelidiki aliran dana dari proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Peran JCW dalam Pengawasan Korupsi
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa penyelidikan aliran dana menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada lingkaran terdakwa saja. Menurutnya, sangat mustahil jika kasus ini hanya melibatkan satu pelaku. Oleh karena itu, JCW juga mendesak penyidik untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kamba menegaskan bahwa pengusutan aliran dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sidang Perdana Kasus Tipikor
Sebelumnya, sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan bandwidth internet Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Yogyakarta, Senin (24/11/2025). Terdakwa Eka Suryo Prihantoro, mantan Kepala Diskominfo Sleman, mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Purnomo Wibowo dengan hakim anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko dan Soebetti. JPU Dwi Nurhatni dan Christina membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan Sewa Colocation DRC yang berlangsung dari Juni 2022 hingga Februari 2025.
Modus Korupsi yang Dilakukan Terdakwa
Dalam surat dakwaan, disebutkan dua modus utama yang dilakukan terdakwa sebagai Pengguna Anggaran di Diskominfo Sleman. Pertama, penambahan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yaitu PT Media Sarana Data (MSD), yang dianggarkan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Penambahan ISP ini dilakukan tanpa melalui kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet yang mendasar.
Data menunjukkan bahwa kapasitas bandwidth yang sudah tersedia dari dua ISP sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) sudah cukup dan bahkan masih menyisakan sisa bandwidth yang tidak terpakai. Penambahan anggaran untuk layanan yang tidak dibutuhkan ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal efisiensi dan keekonomisan.
Selain itu, Eka Suryo juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi kepada Direktur PT Media Sarana Data (MSD), saksi Budiyanto, agar perusahaannya dapat menjadi penyedia layanan. Uang kompensasi yang diminta terdakwa adalah Rp22.000.000 per bulan dari proyek pengadaan langganan bandwidth internet. Selain itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100.000.000 per tahun dari proyek Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Total keseluruhan uang yang telah diterima terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000. Uang tersebut diterima secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga Februari 2025. Perbuatan terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.












