Peraturan Baru Mengenai Pelaporan Keuangan
Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai tahun 2027. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang telah diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2025.
Menurut pasal 2 ayat (2) dalam PP tersebut, penyampaian laporan keuangan harus dilakukan melalui Patfor Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Hal ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Tujuan dari PP 43 Tahun 2025
Masyita mengungkapkan bahwa PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Selain itu, regulasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga menekankan adanya harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Ia menekankan agar pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, tetapi menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem Pelaporan yang Terstandar
Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas data keuangan nasional.
Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, khususnya dari sisi pelapor. Regulasi ini difokuskan untuk memadukan pelaporan dengan penyederhanaan proses melalui PBPK. Dengan demikian, pemerintah berharap regulasi ini dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual, serta dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan?
Berdasarkan PP 43 Tahun 2025, ada beberapa pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada Kementerian Keuangan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Pelaku usaha di sektor keuangan
- Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
-
Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor keuangan.
-
Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan
- Entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
-
Orang perorangan yang wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan meliputi:
- Menjadi debitur perbankan.
- Menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan.
- Menjadi emiten dan atau perusahaan publik di pasar modal.
- Menjadi emiten di pasar uang.
- Melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.












