Letda Made Juni Berani Bantah Komandan Batalion di Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

Kesaksian Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834, Letkol Inf Justik Handinata T, memberikan kesaksian di sidang kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang pada Selasa (18/11/2025). Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa dirinya pertama kali mengetahui tentang Prada Lucky pada 28 Juli 2025. Laporan yang masuk menyebutkan bahwa Prada Lucky sempat kabur dari satuan di pagi hari.

Letkol Inf Justik mengungkap bahwa laporan tersebut berasal dari Lettu Inf. Rahmat selaku Kasiop. Menurut Lettu Rahmat, ada pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Ia langsung memerintahkan Lettu Rahmat untuk membuat laporan singkat tentang kejadian tersebut. Namun, sejak tanggal 28 hingga 31 Juli, ia tidak menerima perkembangan tambahan.

Pada 30 Juli, Letkol Justik memimpin jam komandan yang dihadiri semua perwira kecuali Letda Made Juni, yang disebut sedang menjalankan tugas lain yang diperintahkan langsung oleh komandan. Pada 31 Juli pukul 05.00 Wita, ia berangkat dinas ke Batujajar. Letkol Justik baru kembali menerima laporan pada 2 Agustus sekitar pukul 12.00 Wita melalui Dantonkes, Letda Herman. Ia diinformasikan bahwa Prada Lucky dibawa menggunakan ambulans karena kondisinya semakin lemah.

Sore harinya, sekitar pukul 17.00 Wita, laporan kembali masuk melalui grup WhatsApp bahwa Prada Lucky dirawat di RSUD Aeramo. Untuk tanggal 3 sampai 5 Agustus, laporan disampaikan melalui WhatsApp pribadi. Pada 5 Agustus, laporan dari Dankikes, Dokter Lettu Bambang, kembali masuk melalui WhatsApp, menyebutkan bahwa Prada Lucky sudah masuk ruang ICU dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.

Terkait dugaan penganiayaan, Letkol Justik menyatakan dirinya belum mengetahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky. Namun, ia memastikan bahwa langkah internal langsung diambil. “Setelah itu saya memerintahkan Lettu Rahmat untuk mencari tahu pelakunya. Saya perintahkan: kumpulkan seluruh anggota dan cari tahu siapa yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky,” tegasnya.

Bantahan Letda Made

Kesaksian Letkol Inf Justik langsung dibantah oleh Letda Made. Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung dari sang komandan. “Kami mendapatkan perintah lisan dari saksi (Letkol Justik) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap almarhum dan Prada Richard pada sore hari,” ujar Letda Made di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Letda Made juga menegaskan bahwa pada 29 Juli pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, dirinya kembali dihubungi untuk menghadap komandan dan memberikan laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap Prada Richard. “Setelah melapor, kami juga diperintahkan untuk melakukan evakuasi mobil,” tegasnya.

Atas sanggahan ini, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak mengingat adanya peristiwa pada tanggal 28 Juli sebagaimana dijelaskan terdakwa. Namun ia mengakui bahwa pada 29 Juli pagi memang ada perintah untuk evakuasi kendaraan. “Di tanggal 28, hari Senin, saya tidak ingat. Dan di tanggal 29 pagi, saya benar ada panggil untuk evakuasi mobil. Terkait laporan terhadap Prada Richard, saya tidak ingat,” tutur Letkol Justik.

Di akhir keterangannya, Letkol Inf. Justik Handinata T. menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil. “Tentu harapan saya, permasalahan ini cepat selesai. Kebenaran dapat dibuktikan sebenar-benarnya, terdakwa diadili seadil-adilnya. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan,” ujarnya.

Sosok Letda Made Juni



Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky. Selama ini dia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Keterlibatan Made Juni dalam penyaniayaan ini membuat keluarga Prada Lucky kecewa. Apalagi, dalam dakwaan terungkap kekajaman Letda Made ke Prada Lucky. Dalam dakwaan terungkap, Letda Made Juni yang menjadi terdakwa ke-8 melakukan perbuatan yang cukup sadis. Disebutkan, Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. Tak hanya itu, Letda Made juga melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *