Kalbar Sepekan: Dua Tersangka Pembunuhan Mujahidin; Pelaku Divonis Mati

Peristiwa Penting di Kalimantan Barat Selama Sepekan Terakhir

Beberapa peristiwa menarik terjadi di Kalimantan Barat dalam sepekan terakhir. Berikut adalah rangkuman peristiwa yang terjadi:

1. Dugaan Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang didanai hibah Pemprov Kalbar tahun 2020–2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 di Kantor Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa sejak 2020 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Dua orang yang terlibat dalam proyek ini diduga melakukan pelanggaran serius terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran hibah.

2. Kasus Pencabulan di Kubu Raya, Polisi Tangkap Belasan Pelaku

Belasan pelaku ditangkap oleh Polres Kubu Raya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu dan mengguncang Kabupaten Kubu Raya. Modus yang digunakan adalah secara bergantian dan berganti-ganti hari.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelaku kini telah berhasil diamankan. Sementara itu, korban masih menjalani proses pendampingan intensif oleh KPAD Kubu Raya untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya pulih serta kasus dapat diproses lebih lanjut.

3. Warga Desa Sarai Menolak Pemasangan Plang Satgas PKH

Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, memicu penolakan keras dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan mengabaikan hak masyarakat adat.

Plang yang dipasang berisi keterangan bahwa “lahan perkebunan sawit seluas 983,25 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.” Di bawahnya tertera larangan memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.

Menurut tokoh adat setempat, pemasangan plang dan patok dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk berkonsultasi atau memberikan masukan.

Sebelum menyampaikan protes, masyarakat menggelar ritual adat Dayak yang dipimpin Sujiman (Geredat), didampingi tokoh adat Sijung serta dihadiri Kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, Ketua APDESI Sintang Dede Hendrianus, para kepala desa di Kecamatan Sungai Tebelian, dan ratusan warga.

4. Terdakwa Pembunuh Balita di Singkawang Divonis Hukuman Mati

Uray Abadi, terdakwa pelaku pembunuhan anak bernama Rafa Fauzan yang berusia 1 tahun di Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat pada Juni 2025 lalu, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada Senin, 17 November 2025.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati,” ujarnya di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.

5. Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Sambal Tahu

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang kembali menunjukkan kesigapan dalam mengantisipasi upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam makanan pada saat pemeriksaan titipan barang untuk warga binaan.

Temuan tersebut bermula ketika dua petugas pemeriksa barang, masing-masing atas nama Rizky Dwi Nugraha dan Reifo Agny Pangestu, melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan. Saat itu, mereka menemukan 3 kantong klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disisipkan di dalam sambal tahu.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menyampaikan petugas langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang menitipkan barang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *