Penyidik Polri Mengungkap Jaringan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Pantai Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah milik pengusaha timah yang berada di Jalan Mawar, Desa Gadung, pada hari Kamis (19/2/2026). Hasilnya, ditemukan bukti-bukti terkait aktivitas jual beli timah ilegal yang dikirim ke Malaysia.
Pengangkutan bijih timah dilakukan melalui perairan Pantai Kubu. Menurut data penyidik, sudah sebanyak 18 kali aksi penyelundupan berhasil melewati batas negara. Penggeledahan dilakukan bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada pencarian alat komunikasi dan petunjuk lain untuk menelusuri jaringan penambangan hingga penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Ia mengatakan bahwa penggeledahan merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia pada Oktober 2025.
Pada waktu itu, 11 anak buah kapal (ABK) ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia di perairan Pulau Pemanggil, Johor, karena membawa pasir timah ilegal menggunakan perahu tanpa registrasi. Kesebelas pelaku kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Batam pada Januari 2026. Dua di antaranya diketahui berasal dari Toboali, Basel.
Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa rumah yang digeledah belum tentu terkait langsung dengan pelaku utama. “Tetapi belum tentu (rumah) yang kita geledah ini adalah pelaku utamanya. Untuk pelaku utama sudah kita amankan sebanyak 11 orang,” ujarnya. Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan.
Aktivitas Aparat yang Menarik Perhatian
Selama penggeledahan, aktivitas aparat terlihat padat. Enam kendaraan penyidik terparkir di sekitar rumah. Petugas keluar-masuk bangunan dengan sarung tangan, membawa peralatan, termasuk laptop. Di bagian belakang rumah, polisi juga memeriksa kendaraan pikap. Pergerakan aparat menarik perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga dan pengendara hanya menyaksikan dari kejauhan tanpa mendekat. Rumah tersebut diketahui milik seorang pengusaha timah bernama Aho.
Penyitaan Kapal dan Mesin Tempel
Pada hari yang sama, penyidik juga menyita satu unit kapal dan mesin tempel di kawasan labuh perahu nelayan di Pantai Kubu, Toboali. Kapal itu diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dari darat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal lebih besar menuju luar negeri.
“Untuk kapal ini merupakan barang bukti baru dari pengembangan,” kata Irhamni. Ia menjelaskan kapal tersebut berfungsi sebagai alat angkut tahap awal dalam rantai distribusi ilegal. Selain kapal, penyidik juga menyita alat komunikasi serta pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya diamankan otoritas Malaysia.
Kejahatan Terorganisir
Aparat meyakini penyelundupan dilakukan secara terorganisasi, melibatkan banyak peran mulai dari penambang, pengumpul, hingga pengatur distribusi. “Masih ada pelaku lain yang sedang kita kejar,” tegasnya. Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 7,5 ton pasir timah.
Penyidik kini juga menelusuri sumber penambangan ilegal yang memasok material tersebut. Irhamni menyebut penyidikan menggunakan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait pengangkutan hasil tambang ilegal. Selain itu, penyidik juga mengembangkan Pasal 158 tentang penambangan tanpa izin.
Penyidikan dan Kerja Sama dengan Pihak Lain
Berdasarkan regulasi, lokasi yang diduga menjadi sumber timah ilegal berada di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah. “Sebenarnya kawasan ini merupakan wilayah IUP PT Timah. Kalau masyarakat ingin bekerja, seharusnya bekerja sama dengan PT Timah, kemudian hasilnya disetorkan dan dijual ke PT Timah,” ujarnya.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, aparat juga meningkatkan patroli di wilayah pesisir dan perairan Bangka Selatan melalui kerja sama dengan Polair dan Polda setempat. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kehadiran “Wan Speed” yang Mencurigakan
Warga di kawasan labuh perahu nelayan di Pantai Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sudah menyimpan curiga atas aktivitas pria yang mengoperasikan satu kapal di kawasan tersebut. Belakangan, perahu yang dioperasikan pria yang dikenal dengan panggilan Wan Speed itu disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Babak, pemilik pondok kecil di Pantai Kubu mengaku sering melihat Wan Speed beraktivitas di kawasan itu menggunakan sebuah perahu. Menurutnya, sosok tersebut bukan orang asing bagi warga setempat meski identitas lengkapnya tidak diketahui. “Memang pelaku sudah pulang dari laut sering memberi uang. Saya tidak tahu namanya, tapi biasanya kami panggil Wan Speed,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Wan Speed kerap melaut menggunakan perahu itu. Namun, warga tidak pernah mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan di tengah laut. Meski begitu, kecurigaan telah lama muncul di kalangan nelayan. Sejumlah nelayan menduga aktivitas pria tersebut berbeda dengan nelayan pada umumnya.
Keberadaan perahu yang dinilai tidak lazim dan lebih menyerupai perahu pengangkut timah menjadi salah satu indikasi kecurigaan. Babak menambahkan, kehadiran Wan Speed tidak rutin. Dalam sepekan, pria itu biasanya hanya datang sekali. Namun, dalam dua pekan terakhir, ia tidak lagi terlihat di kawasan pesisir.
Warga juga tidak mengetahui alasan ketidakhadirannya. Meski demikian, Babak menegaskan masyarakat pesisir siap melapor apabila menemukan aktivitas ilegal. Warga, kata dia, telah sepakat untuk menyampaikan informasi kepada aparat jika melihat kegiatan mencurigakan.












