Kehati-hatian dalam Pembangunan di Sekitar Gunung Ciremai
Kabupaten Kuningan dikenal dengan keindahan alamnya yang kaya akan potensi ekologis. Salah satu sumber kehidupan utama adalah Gunung Ciremai, yang tidak hanya menjadi simbol keindahan tetapi juga berperan penting sebagai sumber air dan pengatur iklim lokal. Namun, kini muncul isu mengenai pembangunan yang dinilai kontroversial. Yakni, sebuah pola pembukaan lahan masif yang menyerupai sirkuit di kawasan yang secara ekologis sangat sensitif.
Pembangunan tersebut bukan sekadar isu tata ruang biasa, melainkan sinyal bahaya yang langsung menguji batas toleransi ekologis Kabupaten Kuningan. Lokasi pengerjaan berada di jantung resapan air sekaligus zona penyangga alami yang vital, sehingga mempertaruhkan keamanan masyarakat di wilayah hilir dari ancaman bencana hidrometeorologi.
Seorang pemerhati kebijakan publik, Dadan Datyavadin, menjelaskan bahwa secara geografis, lereng Gunung Ciremai merupakan mesin hidrologis utama. Lahan di ketinggian berfungsi sebagai spons raksasa yang menyerap air hujan untuk kemudian dilepaskan secara perlahan sebagai cadangan air tanah dan mata air. Jika pembangunan yang menampilkan pola sirkuit tersebut melibatkan pemotongan dan penimbunan (cut and fill) lereng dalam skala besar, maka konsekuensinya tidak main-main.
Di antaranya, lapisan tanah atas yang vital akan rusak sehingga mengakibatkan air langsung mengalir ke permukaan. Tanah yang terbuka sangat rentan terhadap erosi karena hal itu dapat menyebabkan sedimentasi tinggi di sungai. Perubahan topografi dan pembebanan lahan di lereng curam secara eksponensial meningkatkan potensi longsor dan banjir bandang.
“Jika pembukaan lahan yang terlihat menyentuh area buffer zone konservasi atau jalur air alami, potensi bencana akan menimpa masyarakat, bukan ke pemilik proyek. Ini menjadi kecemasan yang didasarkan pada risiko ekologis konkret,” ujarnya.
Menurutnya, pola pembangunan yang tidak lazim ini telah memicu kekosongan narasi. Saat publik melihat alat berat bekerja tetapi tidak disuguhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan peta geospasial yang jelas, ruang spekulasi otomatis diisi oleh keresahan.

Hening dari pihak proyek justru memperluas kecurigaan. Ketiadaan informasi adalah pemantik keresahan sosial. Pemilik proyek memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap perubahan landscape tidak menimbulkan risiko banjir bandang, longsor atau penurunan debit air tanah.
“Dalam konteks lingkungan yang rentan, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) harus diutamakan. Prinsip ini mendesak agar tindakan pencegahan harus diambil ketika ada ancaman bahaya serius, bahkan tanpa menunggu kepastian ilmiah yang mutlak,” katanya.
Lebih lanjut diutarakannya, isu lingkungan di Kabupaten Kuningan kini tidak hanya soal ekologi tetapi juga permasalahan legitimasi dan reputasi. Tidak ada brand properti atau pemimpin yang ingin namanya dikaitkan dengan penurunan debit air warga atau bencana alam di hilir.
Maka dalam konteks modern, persepsi publik adalah mata uang utama. Reputasi politik pemilik proyek ikut dipertaruhkan. Tidak ada politisi yang ingin namanya dikaitkan dengan bencana ekologis. Justru karena itu, merespons dengan transparansi adalah satu-satunya langkah aman.
Dengan demikian, untuk memitigasi kekhawatiran yang meluas, pihak pengembang didesak untuk membuka data-data kunci. Seperti peta batas resmi area pembangunan, analisis geospasial dan dokumen AMDAL yang telah disetujui.
“Kuningan membutuhkan pembangunan tetapi yang abai pada peran konservasi lanskap adalah pembangunan yang mengundang malapetaka. Pola sirkuit di jantung resapan Ciremai merupakan pengingat keras, alam memiliki batas toleransi. Masyarakat berhak menuntut agar proyek memastikan perlindungan lingkungan, bukan sekadar kewajiban hukum,” ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, ketika dikonfirmasi menerangkan, sepengetahuannya, pola sirkuit itu dibuat untuk jalur distribusi penanaman pohon-pohon baru pengganti Kaliandra. Namun untuk izin sendiri, masih belum terbit sebab menunggu proses AMDAL. “Kalau koordinasi sudah ada karena yang menjadi pemohonnya adalah atas nama Pak Adam yang merupakan putra dari Pak H. Rokhmat Ardiyan. Sedangkan khusus untuk pembangunan hotel di kawasan Arunika sudah berizin,” katanya.












