Masalah Anggaran Gaji PPPK di Kabupaten Sigi
Di tengah tantangan anggaran yang semakin ketat, sejumlah pemerintah daerah (pemda) kini sedang menghadapi masalah besar terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu daerah yang mengalami kesulitan adalah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang hanya mampu menyediakan anggaran operasional belanja PPPK selama 9 bulan dalam APBD 2026.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di kabupaten tersebut mencapai 4.105 orang, terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu. Dengan kondisi ini, pemda hanya mampu membiayai operasional PPPK selama 9 bulan dengan anggaran sebesar Rp283 miliar.
Solusi yang Diusulkan
Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Moh Rizal Intjenae mengusulkan dua opsi utama. Pertama, ia berharap pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) agar bisa membayar gaji PPPK secara penuh. Kedua, ia menyarankan agar PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar status dan sumber penggajiannya lebih terjamin.
“Harapannya pemberhentian PPPK ini tidak terjadi di Kabupaten Sigi, paling tidak ada bantuan tambahan DAU untuk PPPK atau usulannya para PPPK ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya saat ditemui awak media di Bora, Sigi, Senin (30/3).
Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Sigi belum mengambil langkah terkait isu pemberhentian PPPK. Rizal mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai maksimal harus 30 persen dari APBD.
Saat ini, belanja pegawai di APBD Kabupaten Sigi sudah mencapai 54,8 persen. Hal ini membuat Pemkab Sigi harus mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih hati-hati dalam mengelola anggaran.
Kebijakan Daerah dan Penyesuaian Anggaran
Sebagian besar pimpinan daerah di Indonesia telah mengambil kebijakan untuk merumahkan PPPK secara keseluruhan. Namun, Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hal serupa, tetapi dengan seleksi dan evaluasi kinerja yang ketat.
“Tentunya saya masih akan melihat aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena memang seluruh daerah di Indonesia ada edaran Menteri Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa belanja pegawai (maksimal) harus 30 persen,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika pemerintah daerah tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan mendapatkan penalty dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Respons dari Menteri Dalam Negeri
Merespons isu ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemda untuk melakukan efisiensi anggaran serta mencari pendapatan baru. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bijak dalam mengalokasikan anggaran.
“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” ujarnya.
Selain efisiensi, Tito juga meminta pemda untuk kreatif dalam mencari pendapatan asli daerah (PAD). Contohnya, dengan meningkatkan geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan pajak perusahaan besar seperti restoran dan hotel masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Penyesuaian Aturan Belanja Pegawai
Menurut Tito, Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah. Namun, penyesuaian ini hanya menjadi solusi terakhir setelah kemampuan pemda dievaluasi.
“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita (Kemendagri) juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa,” kata Tito.
Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan menurunkan tim ke daerah-daerah untuk memantau kemampuan dan kebijakan pengelolaan anggaran. Tito juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang tidak kreatif dan hanya bekerja rutin saja tidak layak dipilih oleh rakyat.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












