Ringkasan Berita
Sejumlah kepala daerah di Indonesia kembali terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2026, sebanyak enam kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Tren ini menunjukkan bahwa korupsi masih marak terjadi di lingkungan pemerintahan.
Daftar Kepala Daerah Terkena OTT KPK Tahun 2026
1. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Kasus: Pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung
Pada Jumat (10/4/2026), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Informasi awal berasal dari masyarakat mengenai adanya pergerakan uang tunai dari staf pejabat kepada ajudan bupati. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Setelah pemeriksaan, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, ada beberapa pejabat eselon III dan IV serta adik kandung bupati. KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, pasangan sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai senilai Rp335,4 juta.
Bupati Gatut dan ajudannya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka diduga meminta uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Selain itu, Gatut juga disinyalir terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk rekanan tertentu.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Kasus: Pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap terkait pungutan THR
Pada bulan Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).
Setelah pemeriksaan, Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 27 orang yang terjaring dalam OTT KPK di Cilacap, namun hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Kasus: Dugaan suap pengadaan barang dan jasa
Pada Senin (9/3/2026), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Tim KPK mengamankan 13 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Setelah pemeriksaan, Fikri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Fikri Thobari juga harus menerima kenyataan bahwa dirinya dipecat dari jabatan struktural partai yang membesarkan namanya di bidang politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Fikri yang menjabat Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Bengkulu.
4. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kasus: Pengadaan jasa outsourcing dan proyek di Pemkab Pekalongan
Pada bulan Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia terjerat kasus pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK membongkar dugaan penggunaan grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” oleh Fadia untuk mengatur uang korupsi. Setelah pemeriksaan, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka FAR dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
5. Wali Kota Madiun Maidi

Kasus: Dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR
Pada Senin (19/1/2026), KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Dalam kasus ini, Maidi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek infrastruktur dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Total terdapat sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose), KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
6. Bupati Pati Sudewo

Kasus: Tindak pidana korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa
Pada Senin (19/1/2026), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Dalam kesempatan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut, diduga berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan sampai 18 Januari 2026.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus: pemerasan jual beli jabatan dan suap proyek rel kereta DJKA Kemenhub. Dalam kasus pemerasan jual beli jabatan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.












