Penyelidikan Terhadap Anggota DPRD Maluku Utara
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara memanggil salah satu anggota dewan, Aksandri Kitong, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan. Pemanggilan ini dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk KAHMI Halmahera Utara dan Rampai Nusantara Malut.
Latar Belakang Pemanggilan
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua BK DPRD, Iksan Subur, yang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026. Surat tersebut berisi laporan dari dua organisasi masyarakat, yaitu KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.
Kedua laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik, bahkan salah satu laporan turut mengindikasikan adanya unsur pelanggaran pidana. Untuk itu, BK DPRD menjadwalkan RDP pada Senin, 6 April 2026, pukul 11.00 WIT, di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Bopeng, dalam surat undangan menegaskan bahwa kehadiran Aksandri sangat penting guna memberikan penjelasan atas berbagai tudingan yang dilayangkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Maluku Utara dalam menjaga marwah dan integritas lembaga, sekaligus memastikan setiap anggota dewan tetap mematuhi kode etik serta peraturan yang berlaku.
Kasus yang Mengundang Reaksi Publik
Selain diperiksa oleh BK DPRD, Aksandri Kitong juga dilaporkan oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad, melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut buntut dari percakapan grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara yang viral dan memicu reaksi publik.
Dalam tangkapan layar chat whatsapp yang beredar luas itu, Aksandry diduga melontarkan kalimat provokatif “Baku Bunuh” yang dinilai sebagai ajakan konflik secara terbuka. Sebab, pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena berpotensi menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Kasman Hi Ahmad, Hairun Rizal, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti tangkapan layar dari grup WhatsApp. Ia menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh pejabat publik tersebut dan akan melaporkan ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan itu atas dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dugaan penghasutan ke masyarakat. Pasal yang dilaporkan itu yakni pasal 27A juncto pasal 45 ayat (3) tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Selain itu, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang penyebar informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA diancam dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Hairun Rizal berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi atas tindakan oknum anggota DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti jika terbukti jelas.
Penjelasan dan Permintaan Maaf dari Aksandri Kitong
Anggota DPRD Maluku Utara Aksandri Kitong meluruskan pernyataannya yang viral dan memicu kemarahan publik terkait situasi di Halmahera Utara. Pernyataan tersebut berasal dari percakapan internal di grup WhatsApp DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Utara yang kemudian tersebar di media sosial.
Aksandri menegaskan, kalimat yang menjadi sorotan itu hanya ditujukan kepada salah satu anggota grup, Ian Hohakay, dalam konteks perdebatan internal, bukan kepada pihak di luar GAMKI Halmahera Utara. Ia mengaku, ucapan tersebut merupakan respons spontan yang emosional saat sebagian anggota tidak sepakat dengan rencana pertemuan perdamaian pasca insiden pawai obor takbiran pada 20 Maret 2026.
“Kalimat itu muncul karena dinamika di grup. Saya merespons serangan kepada saya, bukan ditujukan kepada pihak lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ia telah memfasilitasi pertemuan damai dengan Front Pemuda Muslim Halut pada Minggu, 29 Maret 2026, dan kedua pihak sepakat menuntaskan persoalan sebelum Idul Fitri.
Namun, keputusan itu justru menuai penolakan dari sejumlah anggota di grup internal yang menilai pertemuan terlalu cepat digelar. “Terus mereka menyerang saya bilang, saya lombo (Lembek), tak tegas dan sebagainya. Makanya keluar lah kalimat itu (baku bunuh),” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menyayangkan beredarnya tangkapan layar percakapan yang seharusnya bersifat internal. Menurutnya, penyebaran itu justru memperkeruh suasana dan berpotensi mengganggu kondusivitas di Halut dan Maluku Utara secara umum.
Aksandri pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Maluku Utara atas pernyataan yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah berniat memprovokasi atau merusak harmonisasi antarumat beragama.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Malut. Tidak ada niat untuk memecah belah, mari kita jaga kedamaian daerah ini,” tegasnya.
Dalam percakapan yang viral, Aksandri menulis kalimat bilang langsung baku bunuh sudah dan minta keamanan los, serta frasa supaya dong tau bahwa tong me siap. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks menyikapi rencana demonstrasi terkait penghadangan pawai takbiran yang mendesak Polres Halut mempercepat penanganan kasus pelaku penghadangan.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












