Menteri LH Minta Pemda Hentikan TPA Open Dumping Sebelum Juli 2026



JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya penghentian praktik tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping sebelum Juli 2026. Ia meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan, dengan bimbingan gubernur, agar semua TPA yang masih menggunakan metode tersebut dapat ditutup dalam waktu yang telah ditentukan.

Hanif menyampaikan pernyataannya di Jakarta pada Jumat (10/4/2026). Menurutnya, jika tidak ada kebijakan yang diterapkan sesuai tenggat waktu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Setelah Juli 2026, kami akan menerapkan pendekatan pidana untuk memaksa penyelenggara pengelolaan sampah menutup open dumping,” ujarnya.

Menurut Hanif, penutupan TPA open dumping menjadi langkah penting untuk mencegah potensi bencana lingkungan dan ancaman keselamatan manusia. Ia menyoroti insiden longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang sebagai contoh nyata bahaya dari praktik ini.

Selain itu, penghentian open dumping juga merupakan bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah hanya mencapai 26%. Namun, jika semua TPA open dumping ditutup, angka ini berpotensi meningkat menjadi 57,75%.

“Sehingga sisa target yang 63,41 persen kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal,” tambah Menteri Hanif.

Berdasarkan data KLH/BPLH, timbulan sampah nasional mencapai 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 37.001 ton per hari telah terkelola. Sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari, sementara 9.450 ton dikelola oleh sektor informal. Sisanya ditangani melalui fasilitas kompos, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), serta bank sampah.

Target Penurunan Open Dumping

Dalam kesempatan terpisah, KLH mencatat bahwa praktik pembuangan sampah terbuka di Indonesia berhasil ditekan dari 99% pada 2025 menjadi 69% pada awal 2026. Hanif menjelaskan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4%, yang merupakan bagian dari strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

“Penghapusan praktik ini di seluruh TPA, termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata dia saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (9/4/2026).

Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPA Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah beberapa bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping. “Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.

Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas. “Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.

Sejak UU 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99%. Menurut dia, penurunan menjadi 69% pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.

Menteri LH Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan, dan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.

Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.

Dia menekankan bahwa keberhasilan penghapusan open dumping bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan komitmen nasional terhadap keselamatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan. “Setiap daerah harus bergerak cepat dan bertanggung jawab demi target yang telah ditetapkan,” ujar Hanif.

Ia pun menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69% open dumping hingga akhir 2026, tentunya dengan harapan tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *