Skema Pemerasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mencuri perhatian publik. Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, diduga menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Praktik ini dikaitkan dengan skema pengaturan anggaran yang tidak biasa.
KPK menemukan bahwa para pejabat diminta menyerahkan hingga 50 persen dari dana tambahan atau pergeseran anggaran yang mereka terima. Dalam praktiknya, tekanan tersebut berkaitan dengan permintaan setoran uang. Jika suatu dinas memperoleh tambahan anggaran Rp100 juta, maka sekitar Rp50 juta diminta sebagai bagian yang harus disetorkan kepada bupati.
Alat Kendali yang Tidak Biasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan dokumen administratif sebagai alat kendali terhadap pejabat daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema ini membuat para pejabat berada dalam posisi rentan. Mereka diminta menandatangani surat sejak awal menjabat, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu bila tidak mengikuti arahan.
“Memang ini baru bagi kami, dari awal sudah dikunci. Pertama dengan surat tanggung jawab mutlak, kedua dengan surat pengunduran diri untuk mengontrol,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Situasi ini membuat para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak. Jika permintaan tidak dipenuhi, surat pengunduran diri yang telah ditandatangani bisa digunakan, sehingga seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri secara sukarela.
Penarikan Dana Melalui Ajudan
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pejabat yang benar-benar mengundurkan diri. Namun, kondisi internal disebut penuh tekanan dan keresahan. Dalam pelaksanaannya, penarikan dana tidak dilakukan langsung oleh bupati, melainkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penagihan disebut berlangsung intens dan menyerupai penagihan utang.
Dari hasil penyelidikan, praktik ini terjadi di sedikitnya 16 OPD. Modusnya diawali dengan penambahan atau penggeseran anggaran, yang kemudian diikuti permintaan setoran sebelum dana tersebut benar-benar digunakan.
Total Dana yang Terkumpul
Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar hingga sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah seperti sepatu merek Louis Vuitton, serta pembiayaan kebutuhan lain seperti jamuan makan dan pengobatan.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tersangka dan Tindakan Hukum
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta, yang merupakan sisa dari total dana yang diduga telah dikumpulkan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












