Suasana Dingin Apel ASN Tulungagung Pasca Penangkapan Bupati oleh KPK, Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Bupati Ditahan KPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diminta untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, meskipun Bupati Gatut Sunu Wibowo tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apel ASN yang dipimpin oleh Plt Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto, berlangsung pada Senin (13/4/2026) pagi. Ini merupakan apel pertama setelah penahanan Bupati oleh KPK.

Pelaksanaan apel terasa lebih dingin dan kurang bergairah dibandingkan sebelumnya. Soeroto menyampaikan pesan penting tentang penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Ia juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal.

“Pelayanan seperti biasa, tidak boleh ada yang berhenti,” ujar Soeroto saat ditemui wartawan setelah apel. Ia menegaskan bahwa meski bupati ditahan, roda pemerintahan harus tetap berjalan.

Soeroto mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengganti sementara bupati. Putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Namun, ia belum tahu detail mengenai ruangan yang disegel oleh KPK karena kemarin masih libur.

Meski beberapa ruangan disegel, para ASN tetap harus bekerja seperti biasa. Mereka dapat menggunakan ruangan lain dan melanjutkan pekerjaan mereka. Soeroto menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.

“Pelayanan tidak boleh berhenti,” pungkasnya sambil berlalu menuju lantai 2 Kantor Pemkab Tulungagung.

Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi. Hanya Kepala Dinas Sosial, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan yang hadir dalam apel tersebut. Sementara itu, tujuh pejabat lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan.

Daftar pejabat yang dibawa antara lain:

  • Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung
  • Suyanto, Kepala Dinas Pertanian
  • Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
  • Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Tiga orang lainnya yang dibawa KPK adalah Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda yang biasanya menjadi sopir Gatut Sunu, Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu, serta Sugeng, ajudan Gatut Sunu. Ajudan lainnya, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati.

Kasus Korupsi yang Menimpa Bupati Tulungagung

Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan uang secara tidak sah. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 325,45 juta dan 4 pasang sepatu senilai Rp 129 juta dari rumah bupati. Uang tersebut merupakan bagian dari total realisasi permintaan uang sebesar Rp 2,7 miliar, yang merupakan bagian dari permintaan total Rp 5 miliar ke 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *