Penjelasan Mengenai Status Tahanan Eks Pejabat ASDP
Tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa dikeluarkan dari tahanan. Hal ini disebabkan oleh KPK yang masih menunggu salinan surat keputusan resmi terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi merupakan langkah hukum yang diberikan kepada individu yang telah menjalani proses hukum dan dipastikan tidak ada lagi keraguan mengenai status hukum mereka. Meski rehabilitasi tidak menghapus vonis pidana, namun hal ini membantu memulihkan kedudukan sosial dan hukum seseorang serta mengembalikan martabat mereka.
Proses Administrasi yang Diperlukan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi untuk mengeluarkan para tahanan. Ia menyampaikan bahwa petugas dari Kementerian Hukum akan segera mengantarkan surat tersebut ke KPK.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya. Petugas dari Kementerian Hukum akan mengantarkan surat keputusan tersebut kepada kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
Asep juga menjelaskan bahwa mekanisme pembebasan tahanan yang mendapat pengampunan presiden seperti amnesti atau rehabilitasi memerlukan proses administrasi yang ketat. Ia berkaca pada pengalaman sebelumnya saat pemberian amnesti, di mana surat keputusan biasanya dikirimkan pada malam hari.
“Kalau berkaca kepada penanganan perkara waktu itu, amnesti ke Pak HK (Hasto Kristiyanto), itu sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusannya kepada kami. Biasanya malam ini juga,” jelas Asep.
Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP yang saat ini masih ditahan.
Hak Prerogatif Presiden
KPK menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh undang-undang. Asep menyatakan bahwa KPK menghormati keputusan presiden dalam hal ini.
“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” tutur Asep.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan presiden yang dilindungi UUD 1945.
Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa secara hukum, kerja penyidik dan penuntut umum KPK dalam kasus ini telah selesai dan teruji. Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menjerat eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah melalui uji formil di praperadilan dan uji materiil di Pengadilan Tipikor dengan vonis yang jatuh pada 20 November lalu.
“Secara formil maupun materiil sudah diuji dan sudah selesai. Pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan, dan uji materiil dengan terbitnya vonis majelis hakim,” tegas Asep.
Persiapan Pembebasan
Sementara itu, Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, terpantau telah mendatangi Gedung KPK pada Selasa malam sekitar pukul 19.42 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk mengecek apakah surat rehabilitasi sudah diterima KPK agar kliennya bisa segera dibebaskan.
“Harapan saya malam ini (bebas). Saya juga belum tahu, suratnya juga belum terima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan,” kata Soesilo.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.












