Rekonstruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istri di Tanjungpinang
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nasrun (67) terhadap istrinya, Harsalena (56), di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Rekonstruksi ini berlangsung di Perumahan Bintan Permata Indah No.9, RT 005/RW 004, pada Kamis (5/3/2026) pukul 14.00 WIB.
Nasrun hadir langsung dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia memperagakan sebanyak 59 adegan yang terjadi selama kejadian. Adegan ke delapan hingga 12 menunjukkan kematian korban. Dalam adegan itu, pelaku mengambil kayu dari teras rumah dan masuk ke dalam untuk memukul kepala bagian belakang korban. Kayu tersebut mengenai bagian krusial sehingga menyebabkan kematian.
Selain itu, Nasrun juga memutilasi jasad korban menggunakan pisau, golok, dan gergaji. Dia sempat mengancam anaknya, Aulia, yang mencoba mencari ibunya. Rekonstruksi paling banyak terjadi di dalam rumah, dengan sekitar 40 adegan terungkap. Sisanya berlangsung di luar rumah dan tempat pembuangan di lahan kosong di Kampung Bulang.
Dari hasil rekonstruksi, kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana. Ekspresi wajah pelaku saat rekonstruksi terlihat biasa saja, tanpa rasa penyesalan. Motif utama dari pembunuhan ini adalah sakit hati. Nasrun sering diejek saat percekcokan dengan istrinya. Setelah keluar dari penjara enam bulan lalu, dia merasa tidak dihargai oleh istri dan anaknya.
Sebelumnya, Nasrun pernah membunuh Supartini, selingkuhannya, pada tahun 2018. Saat itu, dia marah karena korban meminta pertanggungjawaban setelah hamil. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa sebelum kejadian di Perumahan Bintan Permata Indah, Nasrun dan istrinya sempat berkelahi. Saat itu, hanya ada korban dan pelaku di dalam rumah, sementara anaknya, Aulia, sedang di luar.
Pelaku kehilangan kontrol dan mengambil kayu untuk memukul kepala korban secara berulang. Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku berniat membuang jasad korban. Karena tubuh korban terlalu besar untuk dibawa dengan motor, pelaku memutuskan untuk memutilasi korban. Dia memotong kedua kaki korban menggunakan parang. Rencana untuk memutilasi seluruh anggota tubuh korban terhalang karena aksinya diketahui oleh anaknya, Aulia.
Dua kaki korban yang telah dimutilasi kemudian dibuang ke lahan kosong milik kakak ipar di Kampung Unggat, Tanjungpinang. Lokasi ini dipilih karena ada galian yang cukup dalam. Pelaku juga sudah mengetahui lokasi tersebut sebelumnya. Pembunuhan terjadi sebelum waktu Magrib.
Orang pertama yang menemukan jenazah korban adalah anak kedua mereka. Saat itu, jenazah sudah dalam kondisi terbungkus kain dan karung. Jenazah ditempatkan di gudang dalam rumah di blok Bogenvile nomor 9. Di dalam karung hanya sebagian tubuh korban, sementara dua kaki sudah dibawa oleh pelaku menggunakan motor Honda Supra X BP 3015 TY.
Setelah pembunuhan, pelaku kabur ke arah jalan Lama Bintan. Tujuannya adalah ke Kota Batam melalui kapal lewat pelabuhan Tanjunguban. Pelaku dapat terdeteksi karena handphone masih aktif. Saat diamankan, pelaku tidak melawan.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah parang, sepeda motor, pakaian, dan sejumlah peralatan lainnya. Atas perbuatannya, Nasrun terancam pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












