Hukum  

Hakim Tiwik Loloskan Fandi Ramadhan dari Hukuman Mati, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Batam Memutuskan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan hukuman terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK kapal Sea Dragon, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati atas perbuatan Fandi dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2 ton.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik S.H., M.Hum. Bersama dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, mereka menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Alasan Mengapa Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati

Ada beberapa alasan yang membuat hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa. Pertama, hakim menegaskan bahwa hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri. Mereka juga mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggar hukum bukan sebagai balas dendam.

“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.”

“Sehingga dari pidana yang dijatuhkan pada kiranya pelaku tindak pidana diharapkan mampu hidup lebih baik dan menaati asas hukum selain tentunya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” kata hakim.

Kedua, hakim juga mengatakan bahwa saat ini telah berlaku KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Mereka menjelaskan bahwa KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.”

“Paradigma yang dianut pada kerangka hukum KUHP baru dalam hal pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif, dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin, tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, dan lain-lain,” katanya.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Hakim juga membeberkan hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia muda sehingga bisa diharapkan memperbaiki kehidupan ke depannya. Sementara itu, hal yang memberatkan yakni barang bukti sabu seberat 1,9 ton dapat merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika.

Profil Hakim Tiwik

Tiwik saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam. Ia dilantik dalam Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Jumat, 16 Mei 2025. Ia menggantikan posisi Bambang Trikoro, S.H., M.Hum.

Sebelumnya, Tiwik pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rembang dan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar. Beberapa perkara besar pernah ditangani, seperti kasus yang menjerat Satria Nanda Kasat Narkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam penggelapan dan peredaran kembali barang bukti sabu yang seharusnya dimusnahkan setelah proses penyitaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Tiwik akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Satria Nanda. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.

Selain itu, Tiwik pernah memimpin persidangan perkara laboratorium narkotika yang terungkap di kawasan Harbour Bay, Batam. Terdakwa Touzen alias Ajun merupakan pemilik laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tiwik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Touzen. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Pada perkara Fandi Ramadhan, cukup menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda. Sebelumnya Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa. Hal ini membuat pengacaranya, Hotman Paris sampai mendatangi komisi III DPR RI untuk mengadukan kasusnya.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *