Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Hal ini merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat, yaitu zakat. Namun, untuk memenuhinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
-
Beragama Islam
Zakat fitrah diperuntukkan bagi umat Muslim. Selain sebagai bentuk membersihkan harta, zakat juga berfungsi sebagai bantuan kepada sesama muslim yang sedang mengalami kesulitan. Dengan berzakat, seorang muslim dapat meringankan beban saudaranya yang terkena musibah. -
Berakal dan Balig
Seseorang diwajibkan membayar zakat jika ia sudah balig dan berakal. Artinya, ia sudah cukup umur dan sadar tanpa gangguan jiwa. Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak wajib membayar zakat. Kewajiban mereka ditanggung oleh wali yang mengelola hartanya. -
Orang yang Merdeka
Seorang budak tidak wajib membayar zakat karena ia berada dalam kuasa orang lain. Justru, tuannya yang bertanggung jawab atas pembayaran zakatnya, karena tuan tersebut memiliki harta milik hambanya. -
Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari Idul Fitri. Jika seseorang tidak memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam dan hari Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat. -
Hartanya Diperoleh dengan Cara Halal
Harta yang dizakati harus dimiliki secara penuh dan bisa dinikmati oleh pemiliknya tanpa menyangkut hak orang lain. Selain itu, harta tersebut harus diperoleh melalui cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang baik dan benar.
Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir
Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan oleh bayi baru lahir. Ini merupakan bentuk santunan kepada fakir miskin. Menurut penjelasan Buya Yahya, jika bayi lahir sebelum Magrib di hari terakhir bulan Ramadan dan masih hidup hingga masuk Idul Fitri, maka ia wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan bayi yang lahir setelah Magrib di malam Idul Fitri tidak wajib membayar zakat karena tidak sempat menemui bulan Ramadan. Syarat wajibnya adalah menemui dua waktu, yaitu bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat.
Dalam hadits disebutkan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).
Ketentuan Membayarkan Zakat Fitrah untuk Bayi
Sebelum membayarkan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir, orang tua dianjurkan untuk membacakan niat terlebih dahulu. Niat zakat tersebut berbunyi:
“Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
Besaran zakat fitrah untuk bayi adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Zakat juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.












