Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang melibatkan dua orang tersangka telah menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 622 miliar. Angka tersebut didasarkan pada hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan kuota haji. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaku Kasus Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula saat Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi. Saat itu, Yaqut yang menjabat sebagai Menteri Agama memberikan perintah kepada Gus Alex untuk membagi kuota haji tambahan periode 2023-2024 menjadi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gus Alex dengan diskusi dan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi. Menurut Asep, Gus Alex menganggap pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata saat itu tampak tidak melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Yaqut juga menyampaikan inisiasi untuk membagi kuota haji tambahan secara sama rata kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Ia meminta Hilman Latief menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi tentang skema pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata. Selanjutnya, Yaqut memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
MoU ini menjadi dasar bagi pihak Arab Saudi untuk memasukkan kuota haji tambahan 20 ribu ke dalam aplikasi e-Hajj. Dengan demikian, kuota haji Indonesia pada 2024 secara keseluruhan menjadi 241 ribu dari sebelumnya sebesar 221 ribu.
Proses Komunikasi dengan Pihak Arab Saudi
Pada akhir November 2023, Gus Alex meminta Kantor Urusan Haji di Jeddah agar Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi membagi kuota haji tambahan menjadi sama rata. Pihak Arab Saudi pun meminta surat dari Kementerian Agama. Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi.
Pada awal Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan reguler sebesar 50 persen. Setelah itu, Gus Alex berkomunikasi dengan staf teknis kantor Haji Jeddah Arab Saudi untuk menerjemahkan ke bahasa Arab tentang poin-poin yang akan disampaikan Yaqut dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut meminta penetapan alokasi 92 persen atau 203.320 jemaah untuk haji reguler, dan 8 persen atau 17.680 jemaah untuk haji khusus. Sedangkan terhadap kuota tambahan 20 ribu, penetapan alokasi adalah 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus. Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ.
Setelah pertemuan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan pada akhir Desember 2023. Regulasi ini mengatur pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu menjadi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Namun, kata Asep, keputusan ini tidak disebarluaskan di kalangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini.
Pelanggaran Aturan dan Konsekuensi
Menurut KPK, KMA tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Selain itu, kesepakatan pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata juga tidak sesuai dengan hasil Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Setelah adanya kesepakatan soal pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata, Yaqut mengirim surat ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu poin dalam surat itu berkaitan pada total jemaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu yang dibagi menjadi dua bagian, yakni kuota reguler sebanyak 213 ribu serta kuota khusus sebanyak 27 ribu. Artinya, untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 31 Maret 2026. Yaqut ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.












