Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Menuai Kritik
Perubahan status tahanan dari rutan KPK menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, menimbulkan kritik publik. Hal ini terjadi di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, yang membuat perubahan metode penahanan tersebut terasa janggal bagi sejumlah pihak.
Yudi Purnomo, eks penyidik senior KPK yang bekerja di lembaga tersebut dari 2007 hingga 2021, menyatakan bahwa selama masa kerjanya tidak pernah ada pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi menjadi tahanan rumah. Menurutnya, keputusan tersebut membutuhkan persetujuan dari pimpinan KPK dan melibatkan masukan dari berbagai level penyidik.
“Jika ada permohonan untuk mengubah status tahanan, maka akan disampaikan dari level penyidik, direktur penyidikan hingga deputi,” ujar Yudi. Ia menegaskan bahwa meski pimpinan setuju, penyidik bisa saja tidak sepakat dengan perubahan tersebut.
Penyebab Perubahan Status Tahanan yang Tidak Jelas
Menurut keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, permohonan agar lokasi penahanan Yaqut diubah datang dari keluarga. Permohonan tersebut diterima oleh KPK pada 17 Maret 2026, dan dua hari kemudian diabulkan. Namun, alasan spesifik dari permohonan keluarga tersebut tidak dijelaskan secara detail.
Yudi menilai perubahan status tahanan Yaqut sangat janggal. Ia menyarankan KPK segera mencabut perlakuan istimewa tersebut. “Jika alasannya karena sakit, maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Ketika sudah sehat, tersangka harus kembali ditempatkan di rutan KPK,” ujarnya.
Namun, KPK menyatakan bahwa Yaqut dikeluarkan dari rutan bukan karena sakit. Yudi berpendapat bahwa jika KPK belum siap, sebaiknya mereka tidak menahan Yaqut. “Alasan KPK bahwa perubahan status tahanan Yaqut sesuai prosedur hukum hanya pembenaran belaka. Perubahan status ini bukan sekadar menyangkut dugaan kasus korupsi kuota haji,” katanya.
KPK Dianggap Tidak Transparan
Yudi juga menilai KPK tidak bersikap transparan dalam perubahan status penahanan Yaqut. Menurutnya, komisi antirasuah baru bersedia terbuka setelah salah satu keluarga dari tersangka yang ditahan di rutan KPK buka suara.
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut sudah tidak lagi berada di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026). Momen itu bertepatan dengan persiapan hari Idul Fitri 1447 Hijriah. “Penjelasan baru disampaikan ke publik ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak ada di tahanan,” katanya.
Tanda tanya juga disampaikan oleh para tahanan di rutan KPK. Mereka sudah beberapa hari tidak melihat Yaqut di tahanan.
Pengawasan Tetap Dilakukan Meski Tahanan Rumah
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka berdalih peralihan tahanan bagi Yaqut hanya berlaku sementara.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi ketika dikonfirmasi.
Ia juga memastikan bahwa meski Yaqut sudah menjadi tahanan rumah, penyidik dari komisi antirasuah tetap melakukan pengawasan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tutur dia.














