Hukum  

Pengamat: Proses Hukum Samin Tan Buka ‘Kotak Pandora’ Jaringan Tambang

Pengusutan Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Fokus pada Keterlibatan Pejabat Negara

Pengamat intelijen Sri Rajasa Chandra menyoroti pentingnya pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga mengungkap dugaan keterlibatan pejabat negara di balik operasi tambang ilegal yang terjadi.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada aktor korporasi, tetapi juga harus menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara negara yang diduga ikut memuluskan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang memberi perlindungan atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski izinnya telah dicabut.

Kasus ini dinilai membuka babak baru dalam penegakan hukum sektor pertambangan, karena berpotensi mengungkap dugaan jaringan “beking” tambang yang selama ini sulit disentuh. Sri Rajasa menekankan pentingnya transparansi penyidik dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang terlibat, termasuk peran mereka dalam mempertahankan operasi tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 namun diduga masih berjalan hingga 2025.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi terkait inisial pejabat yang beredar, karena hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung. Fokus utama, kata dia, harus pada pembuktian hukum dan pengungkapan aktor kunci di balik praktik tersebut.

“Jawaban atas siapa yang terlibat dan bagaimana perannya akan menentukan apakah kasus ini hanya berhenti pada individu atau menjadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Samin Tan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal melalui PT AKT, meski izin usaha telah dicabut. Negara pun diduga mengalami kerugian yang kini masih dalam proses penghitungan.

Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan dilakukan usai pihaknya melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu. Selain itu, Syarief mengatakan penyidik juga telah dan masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

“Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief. “Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” sambungnya.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Negara

Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang perizinannya telah dicabut. Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

“Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ucapnya. Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Riwayat Hukum Samin Tan

Samin Tan sendiri diketahui juga pernah tersangkut kasus hukum pada 2021 silam. Ia pernah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *