Fakta Terbaru: Tersangka Sabu 58 Kg Jambi Kabur dengan Lompat Jendela dan Demosi

Kasus Narkoba di Jambi: Penyidik Di Demosi, Tersangka Kabur Melalui Jendela

Insiden penganiayaan terhadap tahanan yang terjadi di Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu kini menjadi sorotan publik. Salah satu tersangka utama dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram, Alung Ramadhan, berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan dengan cara yang tidak terduga. Kejadian ini menyebabkan sanksi berat bagi oknum penyidik yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Fakta-fakta Terkait Insiden Penganiayaan

  1. Murni Kelalaian Petugas Penyidik

    Polda Jambi secara terbuka mengakui adanya kelalaian fatal yang dilakukan oleh petugas penyidik saat itu. Alung ditinggal sendirian tanpa pengawasan selama proses pemeriksaan resmi. Hal ini memicu pelarian tersangka yang seharusnya diawasi dengan ketat.

  2. Kronologi Nekat: Terikat Kabel Ties dan Lompat Jendela

    Meskipun tangan Alung dalam posisi terikat menggunakan kabel ties, ia memanfaatkan kesempatan saat petugas lengah untuk kabur melalui jendela. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.20 WIB, saat Alung merayap turun melalui dinding luar gedung sebelum menghilang di kegelapan area pembangunan di belakang Mapolda Jambi.

  3. Sanksi Demosi Dua Tahun bagi Oknum Polisi

    Buntut dari pelarian Alung, tim penyidik yang bertugas saat itu harus menghadapi sidang profesi Polri. Mereka dinyatakan melanggar etika karena membiarkan tersangka tanpa pengawasan. Sanksi yang diberikan berupa demosi selama dua tahun serta wajib meminta maaf dalam sidang kode etik.

  4. Lima Bulan Buron dan Peran yang Masih Misterius

    Hingga saat ini, Alung Ramadhan masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan sejak 14 Oktober 2025. Karena pelarian ini terjadi sebelum pemeriksaan, peran Alung dalam jaringan 58 kg sabu tersebut belum sepenuhnya diketahui.

  5. Ancaman Hukuman Mati bagi Rekan Terdakwa

    Berbeda nasib dengan Alung yang masih dalam pengejaran, dua rekannya yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kini menghadapi ancaman hukuman mati. Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi setelah barang bukti yang diamankan mencapai berat bersih 58.212,65 gram sabu positif metamfetamin.

Penyidik Polda Jambi Dihukum Demosi 2 Tahun

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada tim penyidik yang bertanggung jawab. Melalui sidang profesi Polri, oknum tersebut dinyatakan bersalah karena membiarkan tersangka tanpa pengawasan hingga berhasil kabur. “Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun,” jelas Erlan pada Sabtu (4/4/2026).

Tersangka Alung Kabur dari Lantai 2

Alung Ramadhan, salah satu tersangka utama kasus sabu tersebut, berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Ia kabur dengan cara yang tidak terduga, meski tangan dalam posisi terikat menggunakan kabel ties. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan tahanan di lingkungan kepolisian.

Dua Rekan Alung Disidang di PN Jambi

Sementara Alung masih buron, dua rekan lainnya, Agit Putra dan Juniardo, kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya menghadapi ancaman hukuman mati akibat keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba yang sangat besar. Barang bukti yang diamankan mencapai berat bersih 58.212,65 gram sabu positif metamfetamin.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *