Hukum  

GeRAK Aceh Minta Penyelidikan Dana Narkoba dan Literasi Rp8 Miliar di Aceh Tenggara

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Minta Penyelidikan Terhadap Penggunaan Dana Desa

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Askhalani SHI, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, untuk menurunkan Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh dan membantu Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam mengusut aliran dana anggaran pemberantasan narkoba di pedesaan serta pengadaan buku literasi.

Askhalani menyatakan bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2025 dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditaksir mencapai Rp8 miliar. Anggaran yang dialokasikan kepada setiap desa pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp25 juta per desa untuk pemberantasan narkoba, dan Rp6 juta hingga Rp7 juta per desa untuk pengadaan buku literasi.

“Anggaran dana desa ini cukup besar untuk tim pemberantasan narkoba di pedesaan dan pengadaan buku literasi tentang hukum setiap desa,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan DD untuk memberantas narkoba di desa dan buku literasi dinilai tidak tepat, karena seharusnya DD diprioritaskan untuk pembangunan di pedesaan, kesejahteraan, dan program ketahanan pangan maupun stunting.

“Kita patut mempertanyakan penggunaan DD ini apakah program pemberantasan narkoba dan pengadaan buku hal yang mendesak dan prioritas sehingga masuk dalam musyawarah dusun (Musdus) di pedesaan,” ujarnya.

GeRAK Aceh merasa miris melihat minimnya pembangunan di pedesaan, namun anggaran dari dana desa begitu besar tersedot hanya untuk pemberantasan narkoba dan pengadaan buku yang sebenarnya bukan prioritas utama penggunaan DD tersebut.

“Anggaran dana desa untuk kegiatan tim pemberantasan narkoba di desa dan pengadaan buku literasi di desa ini harus ditelusuri mulai dari awal. Kita ingin tahu siapa aktor di balik munculnya kegiatan yang bukan menjadi harapan masyarakat,” pungkas Askhalani.

GeRAK Aceh Minta Polri Usut Tuntas

GeRAK Aceh berharap Kapolri segera menurunkan Tim Dittipidkor Bareskrim Polri guna mengusut aliran dana desa hingga ke akar-akarnya.

“Karena, kita tidak inginkan dana desa ini jadi ‘ladang empuk’ untuk dikorupsi. Apalagi tahun 2026 ini anggaran desa cukup minim, tentunya untuk proyek infrastruktur tidak memungkinkan untuk dibangun begitu juga pemberdayaan perekonomian masyarakat.”

Makanya, GeRAK Aceh mendorong dana desa 2025 yang mengalokasikan anggaran untuk pemberantasan narkoba dan literasi di 385 desa dari 16 Kecamatan yang terkoordinir dan seragam ini diusut tuntas oleh Tim Bareskrim Polri.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh akan menyurati Komisi III DPR RI melalui Anggota Komisi III asal Aceh, Dr M Nasir Djamil, terkait anggaran DD untuk memberantas narkoba dan pengadaan buku literasi yang dinilai mubazir dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Penelitian dan Keberlanjutan

GeRAK Aceh menilai pentingnya penelitian mendalam terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi. Mereka menekankan bahwa dana yang dialokasikan untuk pemberantasan narkoba dan pengadaan buku literasi seharusnya tidak mengganggu program-program utama yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan.

Mereka juga menyarankan agar pemerintah daerah dan lembaga terkait lebih transparan dalam menjelaskan alasan penggunaan dana tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

GeRAK Aceh berharap agar langkah-langkah seperti ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dana desa secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga anti korupsi, dan masyarakat, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *