KPK Menangkap 18 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk dua tersangka utama yaitu Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk beberapa pejabat daerah. Mereka diangkut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Daftar nama-nama yang dibawa ke Jakarta akhirnya diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Berikut adalah daftar lengkap 13 orang yang dibawa:
- Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
- Dwi Yoga Ambal, ADC atau ajudan Gatut Sunu.
- SUG, ajudan yang diyakini sebagai anggota kepolisian dan kerabat Gatut Sunu.
- Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
- Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung.
- Suyanto, Kepala Dinas Pertanian.
- Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung.
- Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
- Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda, biasanya menjadi sopir Gatut Sunu.
- Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu, anggota DPRD Tulungagung.
Tiga Nama Tidak Dibawa ke Jakarta
Beberapa nama yang sempat diperiksa oleh KPK di Polres Tulungagung tidak ikut dibawa ke Jakarta. Mereka adalah:
- Kabag Pemerintahan Arif Effendi.
- Kabag Kesra Makrus Mannan.
- Kepala Satpol PP Hartono.
Nama Reni dan Ardian Candra sebelumnya luput dari pantauan media. Hal ini disebabkan karena mereka diminta pulang lewat pintu belakang oleh penyidik KPK, sehingga tidak terpantau wartawan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT kali ini, KPK menyita uang sebesar Rp 325,4 juta dan 4 pasang sepatu dari bupati. Uang ini merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang telah terkumpul dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan uang oleh Gatut Sunu mencapai Rp 5 miliar, namun hanya sebagian kecil yang terpenuhi hingga saat ini.
Gatut Sunu diduga melakukan korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya sejak Desember 2025 hingga April 2026. Modus yang digunakan oleh bupati ini menunjukkan strategi baru dalam korupsi, yaitu dengan memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan tanpa tanggal sebagai bentuk ancaman.
Modus Baru Korupsi
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh Gatut Sunu adalah dengan memaksa para pejabat menandatangani dua surat pernyataan bermeterai. Surat pertama berisi kesanggupan untuk mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas. Surat kedua berisi pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai pengguna anggaran.
Jika pejabat tidak patuh, Gatut Sunu hanya perlu memasukkan tanggal dalam surat pernyataan tersebut. Dengan demikian, pejabat tersebut dianggap mundur secara sukarela. Modus ini digunakan untuk mengancam para pejabat agar tunduk kepada keinginan bupati.
Ajudan sebagai Juru Tagih
Yoga, ajudan bupati, bertugas sebagai penagih uang ke 16 OPD. Selain itu, ia juga bertanggung jawab atas penambahan anggaran di OPD. Misalnya, jika anggaran OPD ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari tambahan anggaran ini akan diminta oleh Gatut Sunu.
Yoga aktif mewujudkan keinginan bupati, dan tanpa peran dia, modus ini tidak akan berjalan. Jika Yoga tidak bisa menagih, tugas ini diserahkan ke SUG, yang diyakini sebagai anggota kepolisian dan kerabat Gatut Sunu.
Penangkapan Saat Proses Penyerahan Uang
Operasi tangkap tangan dilakukan saat proses penyerahan uang sebesar Rp 325,4 juta. Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta. Penangkapan dilakukan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.












