Korban Kekerasan Seksual Seniman Solo Minta Kasus Diselesaikan Cepat, Pengacara Mundur

Pengacara Spek-HAM Mundur, Proses Hukum Diklaim Berjalan

Tiga pengacara dari organisasi Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) resmi mengundurkan diri dari kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang seniman asal Sukoharjo. Keputusan ini diambil setelah korban berinisial SS memutuskan hubungan hukum dengan tim advokatnya, karena ingin proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.

Ketiga pengacara tersebut adalah Achmad Bachrudin Bakri, Elizabeth Yulianti, dan Nurus Saadah. Mereka menyatakan bahwa klien mereka telah menandatangani surat pencabutan kuasa pada 8 April 2026, yang secara resmi mengakhiri hubungan hukum antara korban dan tim pendampingnya.

“Sejak 8 April 2026, klien kami sudah menandatangani surat pencabutan kuasa kepada kami. Dengan demikian, tidak ada lagi hubungan hukum antara kami sebagai pengacara dengan klien,” ujar Achmad, Kamis (9/4/2026).

Alasan Di Balik Perginya Tim Pengacara

Achmad menjelaskan bahwa perbedaan pandangan menjadi alasan utama mundurnya tim kuasa hukum. Ia menilai proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, sementara klien menginginkan percepatan penanganan perkara. “Dalam penanganan perkara, kami selalu normatif berdasarkan hukum acara. Namun, klien menginginkan proses berjalan cepat, sementara dalam kasus ini kami tidak bisa berdiri sendiri karena ada kewenangan penyidik,” jelasnya.

Selain itu, korban juga merasa proses penanganan laporan berjalan lambat meski komunikasi dengan penyidik terus dilakukan. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam pencabutan kuasa.

Di sisi lain, Achmad menyoroti sikap klien yang aktif di media sosial dan menyebut identitas lengkap terlapor, yakni Panji Sukma. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. “Seharusnya tidak boleh menyebutkan nama lengkap terlapor karena kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara ini masih tahap aduan, bahkan pemeriksaan saksi belum dilakukan dan visum juga belum diambil,” tegasnya.

Proses Hukum Disebut Telah Berjalan

Achmad menambahkan, proses hukum sebenarnya telah berjalan. SS telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tahap awal, dan rekomendasi visum juga telah dikeluarkan sebagai bagian dari pembuktian. Namun, pelaksanaan visum sempat tertunda karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri, yang menyebabkan layanan administrasi rumah sakit tidak beroperasi normal.

“Visum sebenarnya menjadi salah satu faktor yang membuat proses ini terlihat lama. Kemarin sempat akan dilakukan sebelum Lebaran, tetapi terkendala libur, sehingga baru bisa dilanjutkan setelahnya,” pungkasnya.

Tantangan dan Kondisi Terkini

Dengan mundurnya tim kuasa hukum dari Spek-HAM, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pelapor dan aparat penegak hukum. Meskipun proses hukum terus berjalan, keputusan korban untuk mengganti tim pendamping menunjukkan kompleksitas yang muncul dalam penanganan kasus-kasus serupa.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *