Mantan Bupati dan Dua Pejabat PT. Tanimbar Energi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, serta dua pejabat PT. Tanimbar Energi, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, terancam pidana penjara masing-masing hingga 20 tahun. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis 20 November 2025.
Para tersangka tersebut adalah Petrus Fatlolon, Direktur Utama Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Kasus ini melibatkan jumlah kerugian keuangan negara setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan sebesar Rp. 6,2 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu berasal dari anggaran APBD.
Ancaman pidana sebagaimana dalam pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa para tersangka masing-masing terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga terkena hukuman denda Rp 50 juta atau maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini sedang dilengkapi berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan. Diketahui bahwa mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, berperan penting dalam anggaran APBD yang diserahkan kepada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022.
Peran Petrus Fatlolon dalam Penganggaran Dana
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon. Saat itu, Petrus menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi.
Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon. Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-.
Dana tersebut terdiri dari Rp. 1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Persetujuan Tanpa Dokumen yang Diperlukan
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari KKT bahwa penyidik menemukan persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
PT. Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan
Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti:
- Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris
- Biaya perjalanan dinas
- Pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Tindakan Penahanan Sementara
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, ditahan secara terpisah.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












