Persidangan Terdakwa Hellyana Berjalan dengan Proses Hukum yang Jelas
Tim penasihat hukum terdakwa Hellyana menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan saksi, ahli, dan bukti-bukti untuk membantah tuduhan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Kusuma, salah satu anggota tim penasihat hukum, setelah sidang eksepsi yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).
“Ya, proses hukum acara memang demikian. Kami sangat menghargai proses tersebut dan pastikan klien kami kooperatif serta hadir sesuai jadwal persidangan yang ditentukan,” ujar Andi Kusuma.
Pihaknya juga akan menyiapkan berbagai saksi, baik itu saksi ahli maupun saksi fakta, untuk membuktikan bahwa perkara ini tidak cukup kuat untuk dinyatakan sebagai tindak pidana penipuan.
Sementara itu, terdakwa Hellyana berdoa agar proses persidangan berjalan lancar dan memohon doa dari seluruh masyarakat hingga proses hukum ini selesai.
“Insyaallah, mudah-mudahan semua berjalan baik dan saya yakin serta tetap menjalankan tugas saya,” kata Hellyana kepada Bangkapos.com sambil duduk dalam mobil.
Sidang Eksepsi Dengan Agenda Tanggapan dari JPU
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang dimulai pukul 10.10 WIB, meskipun awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Hal ini menyebabkan sidang molor kurang lebih satu jam.
Dalam sidang ini, ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolon Bakara, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah, memimpin jalannya persidangan. Sementara itu, terdakwa Hellyana didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang.
Ketua Majelis Hakim pertama-tama bertanya tentang kondisi kesehatan terdakwa.
“Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” jawab Hellyana.
Selanjutnya, majelis hakim bertanya kepada JPU apakah sudah siap memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Sudah,” jawab JPU.
Tanggapan JPU Atas Eksepsi Tim Penasihat Hukum
JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Ia menyatakan bahwa JPU tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan.
“Keberatan tersebut adalah tidak benar karena surat dakwaan telah mencakup unsur-unsur delik pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Menurut JPU, uraian dalam surat dakwaan sudah cukup jelas, lengkap, dan cermat. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tidak dapat diterima.
“Surat dakwaan telah disusun secara benar sesuai dengan perundang-undangan dan bisa digunakan dalam perkara ini,” tambahnya.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok materi perkara.
Sidang Ditunda dan Lanjutan Pemeriksaan
Sidang berlangsung sekitar satu jam dan akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
“Kami menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar ketua majelis.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan izin bagi terdakwa untuk keluar ke Belitung karena tugasnya sebagai Wakil Gubernur. Namun, majelis hakim menyetujui hal tersebut selama terdakwa tetap hadir dalam sidang dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












