Hukum  

Putusan PN Dianggap Tidak Adil, Bos PBF Carmella Gustavindo Kalah, Banding? Dinilai Pencitraan

Kasus Hukum antara Indrawati Setiabudi dan Benjamin Setiabudi

Indrawati Setiabudi, salah satu pemilik sah dari Apotik Pasuketan Cirebon, berhasil memenangkan gugatannya terhadap Benjamin Setiabudi, bos PBF PT Carmella Gustavindo (CG), serta istrinya Juanita Sulistyowati yang bertindak sebagai pengelola apotik tersebut. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan nomor putusan perkara perdata: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN.

Putusan poin 8 menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad). Hal ini menjadi titik penting dalam kasus ini, karena menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Benjamin dan istrinya dianggap melanggar hukum.

Awal Perkara dan Perbedaan Angka Keuntungan

Awalnya, kasus ini muncul akibat ketidaksesuaian antara angka penghasilan dan keuntungan bersih pada tahun 2023. Hal ini berdampak pada pembagian keuntungan yang diterima oleh Indrawati Setiabudi sebagai salah satu pemilik sah, selain dari Benjamin Setiabudi yang mengelola apotik bersama istrinya.

Sebelumnya, berdasarkan Akta Perdamaian No. 16/Pdt.G/2022/PN.CBN tanggal 30 Mei 2022, disepakati pembagian keuntungan untuk Indrawati Setiabudi sebesar 25 persen, sedangkan Benjamin Setiabudi mendapat 75 persen. Namun, keganjilan dalam pengelolaan Apotik Pasuketan terus terjadi setiap tahunnya.

Penurunan Laba dan Kekurangan Keuntungan

Laba tahun berjalan pada tahun 2022 mencapai Rp 317.675.316,3. Sementara itu, laba tahun berjalan pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 172.211.486. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai Rp 145.463.830. Dari salinan laporan keuangan yang diterima Indrawati Setiabudi, tercatat penghasilan tahun 2023 sebesar Rp 15 miliar, tetapi laba atau untung bersihnya hanya sebesar Rp 172 juta. Hal ini menimbulkan keheranan terhadap besarnya pengeluaran yang menghabiskan penghasilan.

Sikap Intimidasi dan Bukti Transfer

Lebih parahnya, sikap intimidasi terhadap saksi utama dari pihak Indrawati Setiabudi membuat mereka tidak mau bersaksi. Selain itu, ada bukti transfer dari mendiang Indriani Tanudjaja, ibu mereka ke PT CG. Nama mami, Indriani Tanudjaya, tercantum dalam akte PT CG. Meskipun hukum sudah memutuskan kemenangan Indrawati Setiabudi, Benjamin Setiabudi tetap melakukan banding.

Penjelasan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH, menjelaskan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN. Sidang putusan digelar pada 20 November 2025, dipimpin oleh Hakim PN Kota Cirebon Rizqa Yunia SH. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Indrawati Setiabudi atas tergugat Benjamin Setiabudi.

Taryadi juga menyampaikan bahwa meskipun tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan klien. Mereka yakin klien akan memenangkan kasus perdata ini hingga tingkat kasasi.

Potensi Masalah Hukum Lanjutan

Jika kasus ini sampai inkrah dimenangkan kliennya di tingkat kasasi, tergugat bisa tambah berabe. Karena bisa saja kliennya melakukan gugatan atas adanya dokumen pernyataan bohong dari Benjamin Setiabudi. Ini berpotensi melebar ke ranah pidana.

Surat Pernyataan Benjamin Setiabudi

Berikut surat pernyataan Benjamin Setiabudi yang belakangan dimentahkan fakta di PN Kota Cirebon:

SURRAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: BENJAMIN SETIABUDI

NIK: 3274040105680005

Tempat, Tgl. Lahir Bandung, 01 Mei 1968

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Sukalila Selatan No. 45 RT.005 RW.003, Pekalangan, Pekalipan Kota Cirebon, Jawa Barat

Dengan ini menyatakan:

Bahwa kepemilikan saham atas nama nyonya INDRIANI TANU DJAYA sebanyak 25 (dua puluh lima) saham atau sebesar 5% (lima persen) dalam PT. CARMELLA GUSTAVINDO, berkedudukan di Kota Cirebon adalah sebenarnya milik saya, sehingga kepemilikan saham tersebut menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya dan yang berhak mewakili saham tersebut adalah saya, bukan merupakan milik dari ahli waris;

Apabila dikemudian hari terjadi atau timbul perselisihan yang menyangkut saham milik INDRIANI TANU DJAYA sebanyak 25 (dua puluh lima) saham dalam PT CARMELLA GUSTAVINDO tersebut terhadap perubahan-perubahan akta yang dibuat dihadapan Notaris SITI ARTATI NOVERIYAH, SH Notaris di Kabupaten Cirebon, yang menyangkut saham milik INDRIANI TANU DJAYA sebanyak 25 (dua puluh lima) saham tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya, dan membebaskan Notaris dari segala tuntutan apa pun baik pidana maupun perdata, baik dari pribadi saya sendiri maupun dari para ahli waris nyonya INDRIANI TANU DJAYA

Demikianlah Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, agar yang berkepentingan menjadi maklum.

Cirebon, 29 Juli 2022 Yang Membuat Pernyataan,

METERAL

TEMEL EBAJX925436770

(BENJAMIN SETIABUDI)

Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN

  • Menyatakan tuntutan provisi yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima;
  • Menolak eksepsi yang diajukan Para Tergugat;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan ayahanda Penggugat dan Tergugat I yang bernama Bapak Suwito Setiabudi pada tanggal 7 Juni 2014 telah meninggal dunia di Cirebon dan dikebumikan di Cirebon:
  • Menyatakan ibunda Penggugat dan Tergugat I yang bernama Ny. Indriani Tanudjaja pada tanggal 17 Juli 2021 telah meninggal dunia di Jakarta dan dikebumikan di Cirebon;
  • Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah yang merupakan anak-anak dari almarhummah Ny. Indriani Tanudjaja dan almarhum Bapak Suwito Setiabudi:
  • Menyatakan almarhummah Ny. Indriani Tanudjaja meninggalkan warisan berupa saham sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar Saham, atau 5% (Lima Persen) atau uang defiden yang sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2024 sejumlah Rp4.428.620.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) haknya tersebut belum pernah diterima dari PT. Carmella Gustavindo:
  • Menyatakan uang deviden milik almarhumah Ny. Indriani Tanudjaja sejumlah Rp4.428.620.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) tersebut dibagi dua secara merata kepada Penggugat dan Tergugat I, masing-masing mendapat ½ (setengah) bagian dengan perincian Penggugat mendapat Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah), dan Tergugat I mendapat Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar atau memberikan hak Penggugat berupa uang sejumlah Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah) tersebut kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini
  • Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp667.500,00 (enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;.***
Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *